Polda Kalsel Tegaskan Pembuat dan Penyebar Video Viral Homoseksual Terancam Pidana

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menegaskan pihaknya mengusut dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE terkait video viral asusila sesama jenis.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Video pornografi viral di media sosial khususnya TikTok menjadi atensi serius Polda Kalsel. Video berdurasi 42 detik itu memperlihatkan hubungan sesama jenis, homoseksual saat ini menjadi sorotan masyarakat Kalsel.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menerangkan, pihaknya telah mengantongi barang bukti video tersebut.

Dia mengatakan, dugaan pelanggaran Undang-Undang pornografi dan Undang-Undang ITE tersebut saat ini berproses di tahap penyelidikan Polres Balangan, karena ada laporan masuk di sana.

“Kapolres Balangan menyampaikan bahwa benar sudah ada laporan terkait kejadian tersebut, dan Kapolres Balangan menyampaikan sudah pendalaman, sudah mulai proses pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya kepada awak media di Markas Polda Kalsel, Kamis (11/12/2025).

Kombes Pol Adam menegaskan, pembuat atau pelaku pornografi dalam video tersebut terancam pidana. Begitu juga ancaman pidana menanti penyebar video di media sosial.

“Yang jelas tindak pidana itu, ya pembuatnya bisa kena, yang menyebarkan apalagi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Thamrin menyayangkan kejadian ironis tersebut terjadi di tengah masyarakat Kalsel yang dikenal religius.

Baca Juga : Kemenag Kalsel Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku dan Penyebar Video Viral Homoseksual

Baca Juga : Wakar Mengaku Setubuhi Anak 9 Tahun sudah 10 Kali dan Tanpa Paksaan

Dia menegaskan bahwa perilaku homoseksual adalah tindakan yang dilarang keras secara agama, norma sosial, dan hukum.

“Kita menyayangkan. Karena homoseksual itu secara mutlak dilarang dan dianggap sebagai perbuatan keji. Dalam bahasa agama itu fahisyah, serta perbuatan dosa besar,” ucapnya.

Mengingat video tersebut bermuatan pornografi dan tersebar luas di media sosial, Kemenag Kalsel mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret.

Hal ini dinilai penting karena sudah masuk dalam ranah dugaan pelanggaran undang-undang ITE dan pornografi.

“Karena ini sudah terlihat videonya, mohon pada yang terhormat aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dan segera untuk mengamankan,” tegasnya.

Pihak Kemenag juga berharap agar pelaku yang bersangkutan segera menyadari kesalahannya dan kembali ke jalan yang benar.

“Semoga segera yang bersangkutan bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta’ala,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi