Polda Kalsel Ringkus Sindikat Pemalsuan Dokumen Ranmor dengan Barang Bukti 20.000 STNK Palslu dan 20 Unit Mobil

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan menunjukan barang bukti dokumen palsu ranmor diantaranya BPKB dan STNK.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor (Ranmor) berupa STNK, BPKB, dan notice pajak.

Dalam pengukapan ini, tim Macam Kalsel Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel meringkus enam tersangka dengan barang bukti diantaranya hampir 20.000 lembar dokumen palsu, dan 20 unit mobil bodong.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan mengungkapkan bahwa empat tersangka berasal dari Jawa Tengah, dan dua tersangka dari Kalsel. Sindikat ini, tegas Kapolda, telah beroperasi sejak 2017.

“Dari pengungkapan ini, dapat disita kurang lebih hampir 20.000 lembar STNK, notice pajak, dan BPKB serta hologram yang dipalsukan oleh tersangka,” ungkap Kapolda Kalsel dalam konferensi pers didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Frido Situmorang dan jajaran Pejabat Utama di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (19/2/2026).

Kapolda menerangkan, sindikat ini menjalankan aksinya dengan membeli mobil yang mengalami kredit macet di wilayah Jawa dan Kalimantan. Kemudian mobil dijual melalui media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp.

“Modus operandi tersangka adalah membeli kendaraan-kendaraan yang macet kreditnya, kemudian dijual. Selanjutnya mereka menerbitkan BPKB, STNK, serta notice pajak palsu,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Direktorat Krimun Polda Kalsel menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu, termasuk kertas HVS dan concorde serta hologram yang dicetak sendiri oleh para tersangka.

“Alat-alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen ini sudah kami sita,” imbuh Irjen Pol Rusyanto Yudha.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan mengecek keaslian plat nomor mobil yang juga dipalsukan para tersangka.

Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Dua Pengedar Sabu Dalam Sehari, 30 Paket Gagal Beredar

Baca Juga : Teriakan Pecah Para Tahanan Saat 67,6 Kg Sabu Diblender Polda Kalsel Dari Tangan 50 Tersangka

Dari bisnis ilegal tersebut, para tersangka meraup keuntungan besar setiap bulannya. Untuk pembuatan BPKB dan STNK, sindikat ini bisa memperoleh hingga Rp100 juta per bulan. Sementara dari pembuatan notice pajak sekitar Rp20,8 juta per bulan, dan dari pembuatan STNK sekitar Rp12 juta per bulan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang pembeli di Banjarmasin pada 19 Januari 2026 lalu. Korban diketahui telah membayar pajak kendaraan melalui tersangka sejak 2017.

Namun saat mencoba membayar langsung ke Samsat, pembayaran tersebut ditolak karena dokumen yang digunakan tidak terdaftar resmi.

“Setelah ditolak di Samsat, yang bersangkutan melapor ke Krimum dan kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga terungkap modus pemalsuan ini,” kata Kapolda.

Enam tersangka sindikat ini yaitu FN, SF, RY, RB, KT, dan BD. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

FN menawarkan jal beli mobil yang dipasarkan melalui postingan Facebook dan Whatsapp serta melakukan pemesanan STNK, SKPD, FAKTUR, NIK, dan BPKB Palsu tersangka RY.

SF menjual mobil yang dibeli dari tersangka FN yang kemudian dijual kembali kepada sejumlah pembeli di Kabupaten Kotabaru. RY sebagai penyalur jual beli dokumen palsu sekaligus pembuat STNK, BPKB dan pajak palsu.

BD dan RB bertindak sebagai pembuat, pencetak, dan penjual BPKB, STNK, notice pajak, faktur, serta NIK palsu. KT membantu RB dalam proses pencetakan dan pemasaran dokumen palsu.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis yakni 492 KUPH dan atau pasal 486 KUHP dan atau pasal 391 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Kapolda Kalsel menegaskan pihaknya terus mendalami jaringan sindikat ini dengan berkoordinasi bersama Bareskrim dan Polda di wilayah lain, mengingat area operasi mereka meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan Selatan.

Atas pengungkapan kasus ini, Kapolda Kalsel mengimbau masyarakat agar selalu membayar pajak kendaraan secara langsung di kantor Samsat terdekat untuk memastikan keaslian dokumen.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi resmi Samsat untuk mengecek status nomor STNK guna memastikan kendaraan terdaftar secara sah.(rizqon)

Editor: Amran