Polda Kalsel Ringkus 15 Tersangka Dari Kasus 14 Pertambangan Ilegal

Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Kalsel terkait hasil Operasi Intan PETI 2024.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Operasi Intan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Polda Kalsel 2024 berhasil meringkus 15 tersangka dari 14 kasus. Pertambangan ilegal itu terungkap di sejumlah kabupaten selama Operasi Intan digelar selama 14 hari, yakni dari 27 Juni hingga 11 juli 2024.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menerangkan, dari 14 kasus itu terdiri 1 kasus dari Polres Banjar, 2 kasus dari Polres Tanah Laut, 3 kasus dari Polres Tanah Bumbu, 4 kasus dari Polres Kotabaru dan 4 kasus lainnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel.

“Dari 14 kasus tersebut ada 15 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 2 tersangka di Ditreskrimsus Polda Kalsel, 13 tersangka lainnya di Polres jajaran,” bebernya saat Konferensi Pers di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga Miliki 20.680 Butir Obat Terlarang, Warga Sungai Andai Diringkus Polda Kalsel

Baca Juga Diduga Tanggul Tambang Jebol! Walhi Kalsel Pinta Kapolda dan Gubernur Turun Tangan

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Sialagan menambahkan, dari penanganan kasus tersebut turut disita 5 unit excavator, 7 buah mesin dumping, 1 buah mesin sedot pasir, 10 buah pipa, 9 buah selang.

Tah hanya itu , sejumlah peralatan lainnya juga diamankan sebagai barang bukti 1 unit dump truk, 5 buah karpet perangkap emas, 2 buah jerigen, 2 buah cangkul, 600 m3 baru gunung, 1 buah sekop, 1 buah tunggangan emas, 3 buah besi selinger, 2 buah besi cabang, 1 buah genset dan 0,5 gram emas.

“Mereka menambang di luar IUP atau Izin Usaha Pertambangan. Dari 14 kasus tersebut 8 di antaranya penambang emas dan 6 lainnya penambang batu bara,” jelasnya.

Saat ini para tersangka harus berhadapan dengan pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (rizqon)

Ediror: Abadi