Polda Kalsel Proses Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Bertanda Tangan Hasnuryadi Sulaiman

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Kombes Pol Frido Situmorang.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Ditreskrimum Polda Kalsel menyiapkan langkah-langkah penyelidikan laporan kasus dugaan pemalsuan surat yang mencantumkan tanda tangan Ketua DPD Partai Golkar Kalsel terpilih Hasnuryadi Sulaiman. Surat tersebut diketahui dipergunakan untuk proses pengganti antar waktu (PAW) kader Golkar di DPRD Kabupaten Tanah Laut.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Kombes Pol Frido Situmorang menerangkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen dari kuasa hukum Hasnuryadi Sulaiman.

“Kemarin melalui kuasa hukumnya, yaitu Bambang sudah membikin laporan polisi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel sekira jam 11,” ucapnya kepada awak media, Kamis (11/9/2025).

Dalam perkara ini, dia menyebut tanda tangan Hasnuryadi Sulaiman adalah hasil scan yang dicantumkan dalam surat. Dia memastikan, ada beberapa pihak dipanggil untuk memberikan keterangan.

Baca Juga : Polda Kalsel Musnahkan 101 Kilogram Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi, Jaringan Fredy Pratama Masih Merajai Peredaran Narkoba

Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Kalsel Bongkar Penyelewengan Distribusi 11,5 Ton Pupuk Bersubsidi

“Dugaannya tanda tangan tersebut di-scan. ke depannya, kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk mengetahui siapa saja yang melakukan scan, siapa yang memberikan perintah, buat apa surat itu digunakan dan yang lainnya,” tandasnya.

Perkara ini telah menjadi perhatian publik. Sebab surat rekomendasi dari DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel dengan nomor: B-003/DPD/GOLKAR/IX/2025 diduga dipalsukan. Parahnya pada surat tersebut mencantumkan tanda tangan Ketua DPD Partai Golkar Kalsel terpilih Hasnuryadi Sulaiman yang juga menjabat Wakil Gubernur Kalsel.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Kalsel terpilih, Hasnuryadi Sulaiman menegaskan tak pernah memerintahkan dan menandatangani surat rekomendasi PAW dua kader Anggota Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut.

“Di dalam surat rekomendasi itu tanda tangan saya dipalsukan. Ini sudah melanggar peraturan organisasi. Saya akan tindak lanjuti terkait terbitnya surat rekomendasi tersebut,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi