Polda Kalsel Musnahkan 38 Kilo Sabu Dari Tangan 4 Tersangka, Jaringan Fredy Pratama Masih Terlibat

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkoba periode Januari-Maret 2025.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita 38,2 kilogram, 1.015 butir ekstasi serta, 331 gram serbuk ekstasi dari tangan empat tersangka pengungkapan kasus periode Januari-Maret 2025.

Empat tersangka tersebut berinisial NUN (24), N (30), GS (51) dan MR (32). Mereka diringkus di waktu dan tempat berbeda dengan masing-masing barang bukti.

“Dari empat tersangka ini satu diantaranya residivis,” ungkap Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol, Kelana Jaya saat konferensi pers pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (19/3/2025).

Kapolda menerangkan, tersangka NUN diringkus pada 12 Maret. Warga Cimahi, Jawa Barat ditangkap di rumah sewaannya Jalan HKSN, Komplek Surya Gemilang, Banjarmasin Utara.

Dari NUN polisi menyita barang bukti 13 paket sabu berukuran besar yang dibungkus plastik berwarna emas dengan logo harimau total seberat bersih 12,9 kilogram.

Selain itu, polisi juga menemukan 5 paket sabu yang dibungkus plastik kemasan teh Cina Guanyinwang total seberat 4,9 kilogram.

Selanjutnya, tersangka N ditangkap pada 1 Februari 2025. Pria asal Samba Kahayan Kalimantan Tengah ini diringkus di depan hotel Grand Tan, Gambut, Kabupaten Banjar.

Dari N penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyita barang bukti sabu total seberat 17,2 kilogram, 1.015 butir pil ekstasi, serta 331 gram serbuk ekstasi.

Baca Juga : Dua Remaja Putri Kritis Usai Tabrak Truk Parkir di Martapura

Baca Juga : Driver Online di Banjarmasin Antusias Sambut THR dari Presiden Prabowo

Barang haram tersebutditemukan polisi dalam koper yang dimiliki N. Dari pengakuannya, barang haram tersebut didatangkan dari Samarinda, Kalimantan Timur.

Kemudian tersangka GS ditangkap pada 23 Januari 2025. Warga Barito Utara Kalimantan Tengah itu diringkus di tepi Jalan Pangeran Hidayatullah (Banua Anyar), Banjarmasin Utara.

Saat penangkapan, GS sempat melarikan diri motor menggunakan matic yang dikendarainya, namun upayanya itu gagal setelah dibekuk polisi. Hasil penangkapan GS ditemukan ditemukan satu paket sabu seberat 1 kilogram di dalam tas ransel milik GS.

Terakhir tersangka MR diringkus pada 22 Januari 2025 lalu. Pria asal Tanah Bumbu ini diringkus polisi di sebuah kos di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.

Hasil penangkapan MR didapati barang bukti 2 paket sabu berukuran besar dan 1 paket berukuran kecil di dalam tas belanja total seberat 2 kilogram.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 penjara dan paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp13 miliar lebih.

Kemudian pasal 112 ayat 2 undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar lebih.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yudha mengatakan, dari hasil penyelidikan empat kasus tersebut merupakan jaringan yang berbeda-beda. Antara lain jaringan Kaltim – Kalsel, Kalteng – Kalsel, Kaltim – Kalsel – Sulawesi dan Kaltim – Kalteng – Kalsel.

Untuk jaringan Kaltim – Kalteng – Kalsel masih terafiliasi dengan gembong narkotika asal Banjarmasin, Freddy Pratama alias Miming yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri dan Interpol.

“Pengedar masih terafiliasi dengan Freddy. Jaringan Kalbar, Kalteng, Kalsel,” tandasnya.

Selanjutnya barang bukti tersebut secara simbolis dilakukan pemusnahan yang dipimpin Kapolda Kalsel dengan cara diblender. Sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator di RSUD Ansari Saleh Banjarmasin. (rizqon)

Ediror: Abadi