BANJARBARU, klikkalsel.com – Polda Kalsel menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 101 kilogram, 11.973,5 pil ekstasi, dan 134,07 gram serbuk ekstasi di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (11/9/2025).
Barang bukti narkoba didominasi dari hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel terhadap jaringan Fredy Pratama alias Miming, yang saat ini masih berstatus buronan Mabes Polri dan sejumlah negara.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan menerangkan, sebanyak 60 tersangka terdiri 59 pria dan seorang wanita yang berhasil diringkus dari total barang bukti tersebut.
11 dari jumlah tersangka diketahui merupakan jaringan yang terafiliasi Fredy Pratama. Rata-rata setiap tersangka diamankan dengan barang bukti 5-7 kilogram sabu.
Kapolda menyebut mereka adalah jaringan antar provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Jakarta, dan Jawa Tengah.
“Jaringan ini masih terafiliasi dengan DPO (daftar pencarian orang) kita Fredy Pratama,” ungkapnya.
Baca Juga : Dua Sejoli Diamankan Karena Kedapatan Simpan 14,4 Gram Sabu
Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus menguatkan pemberantasan narkoba di wilayah Kalsel, guna mewujudkan astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Kapolda memastikan sebanyak 520.322 jiwa masyarakat Kalsel terbebas dari bahaya narkoba.
“itu diasumsikan jika 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang dan 1 butik ekstasi dapat digunakan 1 orang,” tandasnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha bersama Gubernur Kalsel H. Muhidin dan unsur Forkompinda tingkat provinsi dengan cara diblender.
Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti pilihan salah satu tersangka dan perwakilan dilakukan pengecekan terlebih dahulu keasliannya.
Setelah dinyatakan reaktif, dilanjutkan pemusnahan secara simbolis 1 kilogram sabu dan 1.000 lebih butir pil ekstasi. Kemudian sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam Insinerator RSJ Sambang Lihum, Banjarbaru. (rizqon)
Editor: Abadi





