BANJARMASIN, klikkalsel.com – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 677.580 batang rokok ilegal senilai 505 juta disita yang rencananya diperjualbelikan oleh tersangka di wilayah Banjarmasin, Banjar, dan Barito Kuala.
Dir Polairud Kombes Pol Andi Adnan menerangkan, pengukapan perkara ini bermula dari hasil patroli Tim Subdit Gakkum di sekitar bantaran Sungai Martapura, kawasan Banua Anyar pada Senin (22/9/2025) malam. Saat itu didapati Grandmax DA 8740 CT yang dikemudikan tersangka inisial AB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan mobil itu bermuatan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok filter merk Ross Mild bermaksud melakukan transaksi jual beli. Pada rokok merek tersebut terpasang pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Kemudian petugas melanjutkan pengembangan di gudang bos AB yaitu inisial MS di Jalan Pangeran Hidayatullah. Alhasil ditemukan 10.400 bungkus atau 280.000 batang rokok dengan pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang seharusnya menggunakan pita cukai SKM (Sigaret Kretek Mesin).
Selain itu, ditemukan juga 15.200 bungkus atau 304.000 batang rokok merek BJS dengan pita cukai SKM yang tidak sesuai dengan jumlah batang yang sebenarnya.
Baca Juga : Puskesmas Lampihong Bekerjasama dengan PT. Trakindo Dalam Upaya Berhenti Merokok Bagi Karyawan
Baca Juga : Bea Cukai Kalsel Musnahkan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan 497 Liter Minuman Beralkohol
“Dilabel pita cukai tertuliskan harga dengan jumlah batangnya tidak sesuai, yakni isi perbungkus /20 batang dan yang dibayarkan tarif cukai hanya 10 batang,” ungkap saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (23/9/2025) sore.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka MS terungkap rokok ilegal itu dibelinya dari ZD selaku pemilik pabrik rokok PT. Baseno Joyo di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kemudian dipasarkan MS dibantu dua karyawannya yaitu AB dan MA yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Total barang bukti yang diamankan adalah 33.879 bungkus atau 677.580 batang rokok. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp505.474.680 berdasarkan perhitungan tarif cukai SKM Gol II,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 ayat (2a) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan/atau Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Selanjutnya, perkara ini dilimpahkan Ditpolairud Polda Kalsel ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. (rizqon)
Editor: Abadi





