BANJARMASIN, klikkalsel.com – Potensi sengketa medis antara pasien dan tenaga kesehatan menjadi perhatian serius rumah sakit. Terkait hal ini hampir di seluruh rumah sakit di Kalsel belum ada mediator dengan mengedepankan restorative justice penyelesaian hukum di luar pengadilan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Kalsel melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) berkerjasama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kalsel, dan Asosiasi Mediator dan Kesehatan Indonesia (AMKESI) menggelar Simposium Etik dan Hukum Rumah Sakit di salah satu Ballroom Hotel Treepark Banjarmasin, Sabtu (8/11/2025) siang.
Kegiatan ini fokus membahas “Strategi Penyelesaian Masalah Berdampak Hukum Melalui Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit Dengan Cara Mediasi”.
Hadir sebagai narasumber, Waka Polda Kalsel Brigjen Pol Golkar Pangarso Raharjo Winarsadi menyampaikan restorative justice merupakan upaya memulihkan hubungan antara tenaga medis pasien
Dalam penerapannya, kata Waka Polda, mengutamakan pemulihan kerugian yang dialami pasien, baik secara fisik, psikologis, dan finansial.
Disebutkannya restorative justice terwujud jika antara pasien dan tenaga medis mencapai solusi bersama atau win-win solution melalui dialog dan musyawarah dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat secara adil.
“Kalau di penegakan hukum itu yang terjadi win-lose, tetapi uang yang di sini (Restorative Justice) gak. Semua pihak-pihak yang bersengketa ini menang dan menang karena terjadi restorasi antara yang bersengketa,” ucapnya kepada awak media.
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus 3 Tersangka Penyelundup Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 91,7 Miliar
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum AMKESI Machli Riyadi yang menyampaikan penerapan restorative justice sebagaimana diatur pada 306 UU No. 17 tahun 2024 tentang Kesehatan.
Dalam forum, Ketua PERSI Kalsel Dr.dr. Izaak Zoelkarnain Akbar, SpOT (K) juga menjadi narasumber dengan materi peran komite etik dan hukum dalam menjaga profesionalisme rumah sakit.
Sementara itu, Kepala Biddokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko mengatakan kegiatan simposium bertujuan menyamakan persepsi dalam penyelesaian sengketa medik di rumah sakit dengan mengedepankan Restorative Justice.
“Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk penyelesaian permasalahan di rumah sakit yang berdampak hukum melalui perangkat yang sudah ada yaitu komite etik dan hukum tapi ditambahkan fungsi mediasi,” tuturnya.
Dia pun mendorong komite etik dan hukum setiap rumah sakit menyiapkan mediator-mediator yang sudah terlatih dan bersertifikat. Para mediator, sebutnya berperan penting dalam menengahi sengketa medik antara pasien dan tenaga medis.
“Secara legalitas sudah menyandang sertifikat mediator dan bisa mendamaikan dalam bentuk kesepakatan perdamaian. Jadi ini bisa berkekuatan hukum penyelesaian suatu sengketa,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi





