Polda Kalsel Bongkar Home Industri Narkotika Pil Coklat Ada Kandungan Sejenis Ekstasi

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menunjukkan alat cetak pil coklat yang terdapat kandungan zat narkotika.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel mengungkap sebuah home industri narkotika pil coklat dengan pelaku inisial RC di Jalan Handil Bahalang, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Hasil pemeriksaan laboratorium kandungan pil berwarna coklat yang diproduksi tersebut mengandung zat Psikotropika sejenis dengan ekstasi.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menerangkan, RC diringkus tim Subdit II pada 19 Juli 2024 lalu. Pelaku kelahiran 1994 itu tak bisa berkutik saat polisi menggeledah kediamannya.

“Di lokasi petugas menemukan barang bukti berupa serbuk coklat yang diduga narkotika dengan berat kotor 1,45 gram. Selain itu, juga ditemukan bahan-bahan kimia dan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi pil ekstasi,” ungkapnya saat konferensi di Markas Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga : Antisipasi Peredaran “Pil Putih”, Sat Samapta Polresta Banjarmasin Intensifkan Patroli di Dua Pasar

Baca Juga : Dua Poros Dipastikan Bersaing di Pilgub Kalsel, Tiga Partai Belum Tentukan Arah, Acil Odah–Rozanie atau Muhidin–Hasnur?

Mantan Kapolres Banjar itu mengatakan, kandungan pil coklat tersebut terdapat amfetamin berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.

Adapun barang bukti lainnya yang turut disita diantaranya serbuk Caffein, cairan ethanol 96 persen, HCL, Fornidin, Amonia Klorida, soda api, serta berbagai alat produksi seperti kompor listrik, mesin pengaduk, pipet kaca, dan alat cetak pil. Selain itu, ditemukan juga dua unit handphone merk Realme yang digunakan tersangka.

“Keterangan RC ternyata dia sudah memproduksi selama dua bulan, dia sudah mengedarkan 200 butir pil yang jenisnya seperti ekstasi,” tandasnya.

Hasil pemeriksaan peran RC adalah sebagai pembuat pil coklat atas perintah seseorang yang saat ini masih dilakukan pengembangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RC dijerat Pasal 113 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 Huruf (a) dan atau huruf (b) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rizqon)

Editor : Amran