PN Paringin Sosialisasikan PERMA 6,7, dan 8 Tahun 2022

BALANGAN, klikkalsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Paringin adakan sosialisasi Perma 6, 7 dan 8 Tahun 2022, Prodeo SK KMA 2-144 dan gugatan sederhana, bertempat di PN Paringin, Paringin Selatan, Senin (22/4/2024).

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menunjang Visi dan Misi Mahkamah Agung RI dan meningkatkan kompetensi serta pengetahuan akan kebijakan-kebijakan baru Mahkamah Agung RI.

Dalam sambutannya Ketua PN Paringin Ranto Sabungan Silalahi, menyampaikan, PN Paringin mengembangkan inovasi TRANTAKORAS (Tanya Trauma Korban Kekerasan), untuk memudahkan masyarakat Balangan mendapatkan keadilan.

Ranto berharap, dengan sosialisai ini secara institusi dapat lebih lagi meningkatkan peningkatan pelayanannya, efektif dan efisien terutama masyarakat yang mencari peradilan dapat terlayani dengan baik.

Baca Juga : Pemkab Balangan Gelar Rapat Persiapan Hari Jadi ke-21

Baca Juga : Bupati Balangan Hadiri Launching Program Kredit Sanggam Babungas Tahap Dua Bank Kalsel

Sosialisasi Perma terkait Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Mediasi secara Elektronik dengan Pemateri Bapak Hakim Arya Mulatua, S.H.

Sedangkan Sosialisasi Perma No. 6 Tahun 2022 tentang upaya Hukum Elektronik dan Permbebasan Biaya Perkara/Prodeo di Pengadilan secara Elektronik dengan Pemateri M. Rifki Rosdiansjah.

Sosialisasi ini mengundang perwakilan dari Polres Balangan, Kejaksaan Negeri Balangan, Perwakilan Rutan Amuntai, Perwakilan BPN Balangan, Bagian Hukum Setda Balangan, Perwakilan Dinas Koperasi Balangan, Perwakilan Bank BRI KCP Paringin, Perwakilan Bank Kalsel, Perwakilan Bank BNI serta staf Pengadilan Negeri Paringin. (rfk/klik)

Editor : Akhmad