BANJARMASIN, klikkalsel.com – Salah satu ruas jalan disekitaran Jalan Tanjung Pagat Banjarmasin tiba-tiba terpasang plang bertulisan Jalan Walikota Ibnu Sina lengkap dengan logo Pemko Banjarmasin dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Tak diketahui pasti kapan pemasangan plang jalan di kawasan Tanjung Pagar tersebut. Bahkan pihak Dishub pun menyangkal terkait pemasangan plang jalan itu.
“Memang ini mirip-mirip punya kita, tapi bukan dari kami. Kamipun masih mencari tahu siapa yang memasangnya,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, Kamis (9/1/2025).
Slamet pun menerangkan untuk menamai suatu jalan tidak bisa sembarangan menggunakan nama orang. Karena biasanya penamaan jalan menggunakan nama tokoh yang telah tiada tapi memiliki banyak jasa hingga akhirnya diabadikan disana.
Meskipun begitu, pemberian nama jalan ini tetap bisa dilakukan, akan tetapi harus tetap dengan seizin orang yang bersangkutan.
“Pa Wali sendiri masih belum mengetahui ini. Makanya kami lagi cari siapa yang masang nama jalan itu,” tuturnya.
“Harus kami cari tau dulu siapa yang masang, kalo ada nanti kita sampaikan regulasinya.Karena menggunakan nama orang itu tidak sembarangan,” sambungnya.
Namun hal tersebut berkebalikan dengan apa yang disampaikan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.
Baca Juga : KPU Banjarmasin Belum Beberkan Jadwal Pasti Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Terpilih
Baca Juga : 14 Sekolah di Banjarmasin Mulai Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
Ketika ditemui, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah mengatakan bahwa jalan tersebut merupakan ruas jalan baru, sehingga perlu diberikan nama.
“Itu kan baru pengerasan juga karena itu jalan baru. Kemudian setelah diskusi dengan pimpinan sehingga jalan itu diberi nama,” terangnya.
Perempuan yang akrab disapa Yayah tersebut juga menyampaikan alasan diberikannya nama jalan Walikota Ibnu Sina tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap Walikota Banjarmasin dua periode itu.
“Itu sebagai penghargaan buat beliau untuk jalan baru semasa di pemerintahan beliau,” jelasnya.
Perihal aturan sendiri ia menerangkan bahwa pemberian nama jalan itu biasanya diberikan kepada orang yang memiliki jasa ataupun orang yang sudah tiada namun memiliki jasa.
Kalaupun orang tersebut masih ada, maka bisa meminta izin kepada yang bersangkutan dan kebetulan diperbolehkan.
“Karena itu diperbolehkan jadi kami fikir itu bukan sesuatu yang perlu dipermasalahkan,” tandasnya.
Setelah dilakukan konfirmasi ke kedua pihak baik Dishub maupun Dinas PUPR Kota Banjarmasin, klikkalsel.com kembali mengecek lokasi ruas jalan yang terpasang plang jalan Walikota Ibnu Sina tersebut dan mengambil gambar.
Setelah mengambil gambar berselang beberapa menit kemudian plang tersebut sudah tidak ada lagi dan dilepas oleh seseorang.
“Saya cuman diminta untuk melepas ini, alasannya saya tidak tahu,” pungkas seseorang yang melepas plang jalan tersebut.(fachrul)
Editor : Amran