BANJARMASIN, klikkalsel.com – Di balik kasus pembunuhan mahasiswi ULM, Zahra Dilla (20) oleh oknum polisi Bripda Muhammad Seili (20) ada fakta baru tidak terduga. Korban ternyata adalah teman dekat calon istri tersangka, namun terpaut cinta segitiga di antara mereka.
Zahra Dilla warga Kabupaten Mataraman Kabupaten Banjar itu ditemukan sudah tidak bernyawa di selokan Kampus STIHSA Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025) lalu. Mahasiswi ULM ini meregangkan nyawa usai berkencan dengan oknum polisi Bripda Muhammad Seili yang merupakan anggota Polres Banjarbaru.
Fakta mengejutkan disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025). Diketahui korban ternyata adalah teman dekat calon istri tersangka.
“Hubungan antara korban ZA dan pelaku MS adalah teman. Bahkan korban adalah teman dekat dari calon isteri pelaku,” ungkapnya didampingi Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo, dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Kombes Pol Adam mengatakan bahwa tersangka akan melangsungkan resepsi pernikahan dan perkawinan pada 26 Januari 2026 mendatang.
“Pelaku ini sudah sidang BP4R dan akan menikah pada 26 Januari mendatang,” jelasnya.
Bukannya menjaga hati jelang pernikahan dan resepsi perkawinan, tersangka Bripda Muhammad Seili malah berkencan dengan teman dekat calon istrinya. Bahkan dalam kencan tersebut terjadi hubungan badan antara tersangka dan korban di dalam mobil depan SPBU Gambut, Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan keterangan tersangka, hubungan badan terjadi atas dasar suka sama suka,” ucap Kombes Pol Adam.
Baca Juga : Tak Sampai 24 Jam Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Dibekuk, Diduga Oknum Polisi
Baca Juga : Oknum Polisi Habisi Nyawa Selingkuhan Usai Diancam Dilaporkan ke Calon Istrinya
Masih di dalam mobil usai hubungan badan, terjadi cekcok mulut antar korban dan tersangka. Korban mengancam akan melaporkan persetubuhan mereka kepada calon isteri tersangka. Hal itulah yang menjadi alasan pelaku panik dan emosi hingga mencekik korban hingga tak tewas.
“Menurut pelaku dirinya panik usai korban mengaku ingin melaporkan persetubuhan tersebut hingga nekat habisi korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis 338 KHUP tentang pembunuhan dan 365 KHUP KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hukuman maksimal 9 tahun penjara karena tersangka mengambil gelang dan cincin emas korban.
“Ada gelang dan cincin emas yang sempat dibawa tersangka dan ditemukan oleh penyidik ada padanya. Sempat dibuang di kendaraan namun diketahui oleh penyidik,” pungkasnya.
Tersangka tak hanya terancam hukuman pidana berat. Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo menegaskan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) menanti Bripda Muhammad Seili yang telah menghilangkan nyawa seseorang dan mencoreng nama baik Polri.
“Ini adalah pelanggaran berat. Pelanggaran berat sanksinya adalah PTDH, itu sudah pasti, dan saya pastikan itu,” tegasnya.
Kombes Pol Hery menyampaikan, pihaknya akan segera melaksanakan sidang kode etik terhadap pelaku, yang rencananya akan digelar pada tanggal 29 Desember 2025 mendatang.
“Sidangnya akan digelar secara terbuka di Mapolresta Banjarmasin. Silahkan hadir semuanya, termasuk rekan-rekan dari ULM juga dipersilahkan untuk hadir,” tandasnya. (rizqon)
Editor: Abadi





