Peserta Pemilu Diperkenankan Menambah Iklan Kampanye di Media Massa

Komisoner KPU Kalsel Bidang SDM & Partisipasi Masyarakat, Edy Ariansyah. (Foto : Rizqon/Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel memfasilitasi iklan kampanye peserta politik di media massa, termasuk iklan calon presiden.

Namun KPU Kalsel tidak hanya memberikan ruang bagi iklan kampanye peserta politik dalam hal ini partai politik peserta Pemilu 2019. Akan tetapi, pihak penyelanggara pemilu tersebut juga mempersilakan bagi peserta pemilu jika ingin menambah iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik.

“Jadi bisa saja kalau peserta pemilu ingin membuat iklan kampanye di media massa, namun tetap mengacu pada aturan. Seperti durasi penayangan iklan tidak boleh lebih dari 30 detik di televisi dan 60 deti di radio, kalau di media online atau dari bisa tayang 24 jam,” tutur Komisioner KPU Kalsel, Edy Arisnyah saat dihubungi klikkalsel.com, Jumat (29/3/2019).

Aturan iklan kampanye peserta pemilu. (Sumber : KPU Kalsel)

Apalagi menurutnya, ini sudah bertepatan dengan jadwal kampanye terbuka atau rapat umum yang berlangsung dari 24 Maret sampai 13 April nanti. Peserta pemilu mendapat ruang beriklan politik di media massa.

Terkait penyangan iklan secara mandiri (tidak difasilitasi KUP) ditambahkan Edy, tentu ada pengawasan yang dilakukan Bawaslu di semua tingkatan dan KPID.

“Karena materi konten iklan tersebut akan diawasi, jika ditemukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, batasan aturan materi iklan kampanye di media massa, berdasarkan kepurusan KPU RI Nomor 581/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang pentunjuk teknis fasilititasi iklan kampanye melalui media bagi peserta pemilu Tahun 2019. (rizqon)

Editor : Alfarabi