Peserta Pemilu Boleh Pasang Iklan di Media, Asalkan

BANJARMASIN, klikkalsel – Kontestan Pemilu 2019 diperbolehkan memasang iklan ucapan di media, asalkan tidak mencantumkan nomor dan lambang partai politik (Parpol).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) Iwan Setiawan (fachrul/klikkalsel)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) Iwan Setiawan memastikan, pihaknya tidak akan menindak untuk para peserta pemilu yang beriklan di media, namun tidak menyertakan logo maupun nomor urut partai politik.

“Jadi silahkan saja kalau ingin memasang iklan ucapan selamat menjalankan puasa atau selamat hari Raya Idul Fitri di media cetak maupun elektronik. Kita tak melarang asal tidak melanggar ketentuam dan aturan main,” ujarnya, saat sosialisasi bersama KPU Kalsel yang mengundang seluruh Parpol peserta Pemilu di Kalsel, di Aula KPU Kalsel, Senin (7/5/2018).

Menurutnya, kegiatan itu menyampaikan Surat Edaran KPU dan Banwaslu RI tentang Pra Kampanye Peserta Pemilu 2019. “SE itu juga dibagikan ke semua Parpol, demi mencegah kegiatan kampanye pada momentum bulan Ramadhan yang potensinya dinilai tinggi,” tukasnya.

Ia menghimbau, jajaran Parpol mentaati SE itu. Sebab, sesuai beleid itu masa kampanye akan dimulai pada 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.

“Jadi Bawaslu dan KPU menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk tidak memasang baliho atau iklan di media dengan mencantumkan logo Parpol atau nomot urut partai, sebelum tanggal itu,” jelasnya.

Iwan mengungkapkan, sampai sekarang sudah ada dua Parpol yang melanggar masa kampanye.
Pertama PKS disaat ucapan Harlah kota Banjarbaru, kemudian iklan dari PSI pusat yang menampilkan alternatif calon wakil presiden dan kabinet menteri bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk Pemilu 2019.

Pelanggaran masa kampanye berulang dikenakan sanksi administratif. “Jadi Bawaslu hanya merekomendasikan kepada KPU untuk menegur dan mungkin melepas atribut seperti spanduk yang tidak sesuai dengan surat edaran bersama,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Farid