Peserta Kampanye Capres Jokowi, Diingatkan Jangan Salahi Aturan

Jokowi Saat agenda politiknya di Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

BANJARMASIN, klikkalsel – Riuh kabar kedatangan Jokowi di Banjarmasin dengan agenda kampanye akbar, pada Rabu (27/3/2019), menjadi atensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel.

Jadi KPU Kalsel meingatkan penyelenggara kampanye, agar tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga : Bantah Isu Hoax, Jokowi Dipastikan Hadir Sapa Masyarakat Kalsel\

Puluhan ribuan massa bakal membanjiri lapangan Stadion 17 Mei dan sekitarnya. Saat pelaksanaa kampenye akbar calon petahana pilpres nomor urur 01 Jokowi.

KPU Kalsel mewanti pelaksanaan dalam hal ini Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin, agar taat aturan pemilu. Khususnya, seputar pengerahan massa skala besar, terkait pemberian uang kepada peserta kampanye yang berhadir.

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah yang menangani Bidang Sumber Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat menjelaskan, keputusan KPU RI nomor 278/PL.02.4-Kpt/06/KPU/2019 tentang biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye, harus dipatuhi peserta pemilu.

“Jumlahnya disesuaikan dengan biaya makan, transport sesuai dengan peraturan daerah setempat. Terkait jumlah besaran untuk makan perorang, begitu juga biaya trasnport perorang,” jelasnya kepada klikkalsel.com, Senin (25/3/2019)

Mantan Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, akrab disapa Edy ini menegaskan, biaya peserta kampanye tidak boleh diserahkan langsung dengan bentuk uang.

“Tidak boleh memberikan dalam bentuk uangkan, untuk transportasi begitu juga untuk uang makannya. Mungkin dibiayai oleh mereka untuk mobil, misalnya mereka 7 orang dibayarkan langsung oleh sopirnya,” tegasnya. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan