Perwali Denda tak Bermasker Jangan Disalahgunakan

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno saat diwawancara wartawan. (farid)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warga yang kedapatan tanpa masker saat ke luar rumah bakal disanksi denda Rp100 ribu, itu menyusul terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin No 60 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno mendukung, Perwali tersebut karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun, ingatnya, sebelum diimplementasikan harus disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat.
Ia berharap, Perwali tersebut benar-benar dilaksanakan dan jangan sampai disalahgunakan, terutama penerapan sanksi denda harus sesuai tahapan.
“Sesuai tahapan, warga yang melanggar tanpa masker tidak langsung didenda. Awalnya sanksi sosial, sita KTP baru dikenakan denda. Nah, penyalahgunaan aturan ini bila diterapkan tidak sesuai tahapannya, yakni, masyarakat langsung didenda,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga : Proyek Dinas PUPR jangan Sampai Terbengkalai
Ia menyatakan, dewan akan mengawasi jalannya penerapan Perwali ini, sehingga betul-betul tidak ada oknum yang memanfaatkan dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“Kita harap tidak ada masyarakat yang dizolimi dengan aturan ini,” tegas Tugiatno.
Apalagi saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit, ditambah lagi ada denda Rp100 ribu.
“Jadi dijelaskan betul ke masyarakat tujuan dan semangat adanya penegakan hukum protokol kesehatan ini, kalau semua paham, pasti semua mau mentaati,” pungkasnya.(farid)
Editor : Amran