KOTABARU, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali meneken kesepahaman terkait layanan kependudukan, bersama Pengadilan Negeri Kotabaru dalam bentuk Whole of Government (WoG) di ruang Bupati, Kamis (19/01/23).
Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk Sinergi dalam layanan produk penetapan dan Surat Keterangan Pengadilan yang terintegrasi dalam sistem kependudukan di Disdukcapil Kotabaru.
Melalui kebijakan WoG ini merupakan pendekatan yang menekankan aspek kebersamaan dan menghilangkan sekat-sekat sektoral yang selama ini terbangun, untuk memudahkan masyarakat mendapat pelayanan prima.
Bupati H Sayed Jafar menyampaikan, Pemkab Kotabaru mengapresiasi kesepakatan bersama tentang pelayanan publik khususnya administrasi kependudukan, agar masyarakat lebih mengetahui cara mengurus surat kependudukan yang tidak melanggar hukum.
“Sinergitas lintas sektoral ini dibangun sebagai bukti bahwa Pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, agar nantinya tidak terjadi kesalahan. Melalui Whole of Government (WoG) ini, adalah suatu pendekatan penyelenggaraan fungsi Pemerintahan dengan menyatukan upaya kolaboratif dari beberapa sektor (stakeholders) dalam lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama,” terangnya.
Baca Juga : Cetak SDM Berkualitas, Pemkab Kotabaru Teken MoU Dengan Unitomo Surabaya
Baca Juga : Mantab, RSUD Sengayam di Perbatasan Kotabaru Kalsel Resmi Beroperasi
Lanjut Bupati, fungsi lembaga peradilan melalui program kegiatan inovasi ini, mampu menyentuh masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabaru benar-benar hadir khususnya bagi masyarakat Kotabaru.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo menyampaikan, ungkapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui sinegritas yang selama ininsudah terbangun dengan baik di wilayah hukum kotabaru.
Dengan adanya penandatangan MoU ini, semoga bermanfaat bagi masyarakat terkait dengan pelayanan hukum dalam sistem kepedudukan, contohnya pembuatan akta kelahiran, ganti nama dan lain sebagainya.
“Diketahui bersama, saat ini untuk kepengurusan kependudukan tidak perlu lagi terfokus untuk berpindah pindah dalam mengurus berkas, di sini pengadilan akan memberikan kemudahkan ke SKPD terkait, cukup melalui sistem elektronik yang mana akan diteruskan ke Dinas,” kata Ketua PN Kotabaru.
Turut hadir dalam acara penandatangan kesepahaman ini, yakni Bupati, Sekretatis Daerah, Assiten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat, Kepala SKPD, dan Pengadilan Negeri. (adv/restu)
Editor : Amran