Perluas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Gandeng RS Ibu dan Anak Paradise

BATULICIN, Klikkalsel.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau akrab dipanggil BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Batulicin teken kerjasama dengan RS Ibu dan Anak Paradise Batulicin untuk menjadi mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (6/4/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenegakerjaan Kantor Cabang Batulicin Yusef Dwi Jayadi menyampaikan, PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, Puskesmas, balai pengobatan, serta rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja.

“Intinya kami membantu pelayanan lebih maksimal, dengan banyak PLKK itu menjadi pilihan para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jadi pekerja bisa mencari atau memilih RS yang terdekat. Selain itu kerjasama dengan pihak-pihak rumah sakit terus kami kembangkan dalam rangka kemudahan layanan,” ujar Yusef

Pihaknya menambahkan salah satu pertimbangan memperluas jaringan pelayanan khususnya terhadap risiko kecelakaan kerja agar pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa cepat mendapatkan layanan kesehatan.

Sampai saat ini, terdapat 4 rumah sakit, 18 Klinik serta 14 Puskesmas di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Batulicin yang sudah bekerja sama sebagai PLKK.

Baca Juga Optimasilasi Penyelenggaraan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Kotabaru Teken Perpanjangan PKS

Baca Juga Ayah dan Ibu terdaftar 4 profesi pekerjaan, Nurul Terima 4 kali Manfaat BPJamsostek

Pada Kesempatan yang sama Direktur RS Ibu dan Anak, Abd. Muin, mengatakan, dengan kerjasama itu maka RS Ibu dan Anak Paradise merupakan rumah sakit yang dapat memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dengan sistem yang lebih mudah.

”Harapannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena Batulicin merupakan jalur ramai, rawan kecelakaan. Maka kasus yang paling banyak ditangani yaitu kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja,” jelasnya.

Pada Kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Murniati menambahkan, Sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan penyelenggara yang mempunyai 5 program mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Murniati menjelaskan, manfaat program JKK sangat banyak mulai dari biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis, santunan tidak mampu bekerja sebesar 100 persen gaji, biaya pengangkutan, dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan 48x gaji yang dilaporkan untuk program JKM mulai dari santunan sebesar 42 juta dan beasiswa untuk 2 anak mencapai Rp 174 juta. (adv/restu)

Editor : Akhmad