BANJARMASIN, klikkalsel- Sejumlah dokumen berupa formulir yang akan digunakan pada Pemilu 2019, telah diterima KPU Kalsel pada Minggu (31/3/2019).
Dari catatan penerimaan barang, ada 620 boks hasil pengadaan KPU Kalsel yang resmi dicetak CV Mitra Media Pustaka di Jalan Ki Ageng Pengging Girimulyo Blok A Gang XIII, Gergunung, Klaten.
Pantauan di Kantot KPU Kalsel Jalan A Yani KM 3 Banjarmasin, Senin (1/4/2019), petugas KPU tampak sibuk melakukan pemilahan tumpukan ratusan boks tersebut, dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan pemilahan kategori folmulir pemilu perlu memakan waktu sekitar tiga hari ke depan. Selanjutnya, akan didistribusikan ke 13 kabupaten/kota.
“Jadi yang datang ini 620 boks, tapi ada beberapa folmulir yang belum datang. Karena folmulir ini berkenaan dengan kegiatan rekapitulasi di kabupaten/kota. Mungkin dua, tiga hari, kita akan pilah untuk keperluan kabupaten berapa, nanti akan kita distribusikan,” terang Sarmuji kepada awak media.
Untuk diketahui, tumpukan kotak kardus atau boks tersebut berisi folmulir dengan kategori sebagai berikut.
Ada 22 formulir diantarnya, C2-KPU (Catatan Kejadian Khusus), C3-KPU (Surat Pernyataan Pendamping Pemilih), C4-KPU (Surat Pengantar C dan C1), C5-KPU (TT Salinan C dan C1), C6-KPU (Surat Pemberitahuan), C7.
DPT-KPU (Daftar Hadir), C7.DPTb-KPU, C7. DPK-KPU, Model D.SP-KPU, D.C6-KPU, BA-C6 KPU.
Ada juga, formulir DAA.1 Presiden dan Wakil Presiden, DAA.1 Pemilu Anggota DPD, DAA.1 Pemilu Anggota DPR Dapil Kalimantan Selatan 1 dan Dapil Kalimantan Selatan 2, DAA.1 Pemilu Anggota DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Selatan 1 sampai Dapil Kalimantan Selatan 7.
Bersamaan dengan itu, juga ada formulir DAA.1 Pemilu Anggota DPRD kabupaten/kota (untuk 13 kabupaten/kota di Kalsel dan semua dapilnya masing-masing, DA-KPU (BA Rekap Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan).
Kemudian DA.1 Presiden dan Wakil Presiden, DA.1 Pemilu Anggota DPD, DA.1 Pemilu Anggota DPR Dapil Kalimantan Selatan 1 dan Dapil Kalimantan Selatan 2.
Selanjutnya, formulir DA.1 Pemilu Anggota DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Selatan 1 – Kalimantan Selatan 7, DA.1 Pemilu Anggota DPRD kabupaten/kota (untuk 13 Kab/kota di Kalsel dan semua dapilnya masing-masing).
Sementara itu, ada enam formulir yang belum diterima KPU Kalsel, diantaranya, formulir DA 2-KPU (pernyataan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam proses rekap di PPK), DA.TT-KPU (tanda terima penyerahan salinan BA dan sertifikat rekap di PPK ke Und), DA.DH-KPU (daftar hadir Rrpat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan).
Kendati demikian, KPU Kalsel masih menunggu, dan memastikan pengiriman formulir selanjutnya akan tiba sebelum pelaksanaan pemilu.(rizqon)
Editor : Alfarabi





