Perkelahian Maut di Malam Tahun Baru, Kapolsek Banjarmasin Selatan: Kedua Pelaku Sudah Diamankan

Ilustrasi. (Net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perkelahian maut terjadi jelang malam pergantian tahun. Kejadian berdarah itu terjadi di kawasan Jalan Kelayan B Jembatan Baru Gerilya Rt 26 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin selatan yang mengakibatkan tewasnya Erwin (24), Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono saat di konfirmasi klikkalsel.com membenarkan kejadian tersebut. Ia pun menyebut kedua pelaku sudah menyerahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin Selatan usai petugas melakukan pendekatan kepada pihak keluarga.

“Benar, kedua pelaku atas nama MI dan MA sudah menyerahkan diri setelah anggota melakukan pendekatan kepada pihak keluarga,” ucapnya, Sabtu (1/1/2022).

Baca juga: Petugas Gabungan Bubarkan Kerumunan Jelang Pergantian Tahun, Sejumlah Warga di Swab Antigen

Baca juga: Mobil Yang Dikendarainya Seruduk Pohon, Seorang DJ Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Pedagang Terompet Tak Terlihat

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurut keterangan saksi, ujarnya saat itu saksi dan dua terduga pelaku MI (16) Jalan Kelayan B Gang Patin Rt 26 Rw 02 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan serta MA (20) warga Kelayan A sedang nongkrong di jembatan sekitar lokasi kejadian untuk menunggu malam pergantian tahun.

Saat itu melintas dua orang perempuan mendorong sepeda motornya yang mogok. Salah satu pelaku, MA kemudian melakukan pelecehan dengan memegang pantat perempuan tersebut. Tak terima dilecehkan, perempuan tersebut lantas menelpon korban yang merupakan kakaknya.

Sesampainya di lokasi, korban lantas langsung memegang kerah baju MA, sedangkan perempuan tadi (adik korban) menampar wajah MA.

Saat hendak pergi, korban langsung diserang MI dengan sebilah senjata tajam hingga mengenai punggungnya. Usai itu MI langsung meninggalkan lokasi.

Bukannya kabur, korban yang sudah terluka malah mendatangi salah satu pelaku lain, MA hingga terjadi perkelahian antara keduanya.

MA akhirnya beberapa kali menyarangkan senjata tajam miliknya ke tubuh korban yang membuat korban jatuh tak berdaya.

“Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung kabur. Sedangkan korban sempat ditolong warga untuk dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tetap tak tertolong,” pungkas Kapolsek.

Keduanya dijerat dengan pasal 338 Juncto pasal 170 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. (David)

Editor: Abadi