BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mengamankan seorang pria berinisial Doni pada Senin (2/2/2026).
“Pelaku awalnya diamankan karena membuat keributan di sekitar Jalan Kelayan A. Saat dibawa ke Polsek dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan belasan paket sabu di saku celana pelaku,” ungkap AKP Joko, Jumat (6/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket narkotika diduga sabu dengan berat bersih 11,18 gram serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba.
“Kepada petugas, Doni mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali,” ungkapannya.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan Dua Tersangka dengan 24,61 Gram Sabu
Baca Juga : Polsek Banjarmasin Timur Amankan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Inex di Penghujung Tahun
Tidak berhenti sampai di situ, keterangan Doni mengantarkan polisi pada pemasok utama sabu tersebut. Selang beberapa jam kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Abdul Aziz pada Selasa (3/2/2026) di kawasan Pemurus Baru.
“Dari tangan pemasok, petugas kembali mengamankan 16 paket sabu dengan berat bersih 45,41 gram, uang tunai Rp3 juta, serta dua unit telepon genggam,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, transaksi sabu antara kedua pelaku dilakukan secara hutang, dengan harga Rp5,2 juta per paket ukuran lima gram.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara berat.
“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(airlangga)
Editor: Amran





