BANJARMASIN, klikkalsel.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Usaha Hiburan dan Rekreasi bakal direvisi.
Tujuannya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengawasan. Juga untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang terbaru, terutama Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun bersepakat merevisi Perda tersebut.
“Perubahan ini menyesuaikan dengan aturan di atasnya, utamanya undang-undang tentang cipta kerja,” ucap Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya.
Baginya, perubahan Perda ini sudah sangat wajar, karena menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Pertimbangan lainnya, usaha tempat rekreasi kini makin menjamur, hingga perlu dibuatkan payung hukum.
“Intinya, perubahan Perda ini untuk meningkatkan ekonomi daerah, selain mengantisipasi hal yang negatif,” tegasnya.
Baca Juga : Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan Januari 2024
Baca Juga : Banjarmasin Terima DBH Tertinggi, Paman Birin: Tingkatkan Tata Kelola
Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, menyambut baik usulan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 ini.
Dikatakannya, sesuai peraturan yang ada, tempat hiburan maupun rekreasi, harus memiliki tanda daftar usaha, karena bagian dari sektor pariwisata.
Kemudian, dengan ditetapkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, berlaku juga perizinan berusaha berbasis resiko.
“Karenanya perubahan Perda ini menyesuaikan yang demikian, tentunya dalam pembahasan nantinya akan banyak masukan,” katanya. (farid)
Editor : Amran