Perda Penyertaan Modal Tak Dijalankan, Muslih Sebut Direksi PDAM Bandarmasih Kurang Smart

Mantan Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih, yang terjerat OTT KPK angkat bicara terkait permasalahan penyertaan modal PDAM Bandarmasih

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kembali diungkitnya permasalahan OTT KPK yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih berkaitan pernyataan Walikota Banjarmasin tentang penyertaan modal PDAM.

Padahal menurut Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih, yang terjerat OTT KPK dan menimpa dirinya tak ada sangkut pautnya dengan penerapan Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih.

“Kalau mengaitkan hal itu, justru seperti mengungkit luka lama saja,” ucapnya, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, Pemko Banjarmasin dan direksi PDAM Bandarmasih bisa saja menerapkan Perda Penyertaan Modal yang sudah disahkan pada 2017 silam.

Namun menurutnya, penerapan Perda itu justru tidak dilakukan, hingga berimbas pada buruknya pelayanan yang diberikan PDAM Bandarmasih kepada para pelanggan.

“Padahal menurut KPK pun Perda itu tak ada cacat hukum,” ungkapnya.

Baca Juga : Kejari Akan Minta Bantu Polisi Setempat Tangkap DPO Oknum ASN Tabalong

Baca Juga : Geram, Ibnu Sina Persilahkan Direksi PDAM Bandarmasih Mundur Jika Tak Sanggup Remajakan Pipa

Dituturkan Muslih, prosedur pembuatan Perda itu tak cacat. Bahkan sampai selesai. Makanya penggodokan Perda itu disetujui pula oleh Pemprov Kalsel. Artinya, Perda itu sah dan bisa digunakan.

“Yang cacat itu hanya karena seusai Perda itu ada, ada transaksi antara saya dengan pihak DPRD Kota Banjarmasin. Hingga berujung  OTT KPK. Tak ada hubungannya dengan penerapan dengan penyertaan modalnya,” ujarnya.

Namun, sekali lagi menurutnya perda tersebut tidak dijalankan oleh Pemko maupun Direksi PDAM Bandarmasih. Sehingga perda penyertaan modal, seperti hanya sebatas perda kosong tanpa penerapan.

“Saya lihat direksinya kurang smart. Tidak berani menjalankan Perda Penyertaan Modal itu. Malah disetor semua sebagai PAD. Padahal sudah ada perdanya. Di Perda pun sudah ada perkiraan rinciannya dananya,” jelasnya.

Alhasil, imbas dari tidak diterapkannya perda penyertaan modal itu, ada banyak masalah pelayanan yang meliputi PDAM Bandarmasih. Salah satunya, distribusi air yang macet itu. (fachrul)

Editor : Herry Murdi