Perda Nomor 4 Tahun 2009 Tak Dihiraukan Pedagang

Suasana disalah satu pasar di Tabalong. Tampak, anakan ikan masih marak dijual pedagang. (foto : arif/klikkalsel)
TANJUNG, klikkalsel.com – Meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang pedagang untuk menjual anakan ikan, ternyata masih ada saja pedagang yang tak menghiraukan aturan tersebut.
Padahal dalam aturan itu jelas disebutkan, apabila melanggar akan diancam pidana kurungan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah.
Bahkan, dari sembilan kali sidak yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Tabalong beberapa waktu lalu di pasar yang berbeda, didapati anakan ikan yang harusnya dibudidayakan, masih banyak dijual oleh sebagian pedagang di pasar-pasar di Tabalong.
“Ada dua pedagang di pasar Banua Lawas, satu pedagang di pasar Tanjung, Murung Pudak, Mabu’un dan paling banyak di pasar Telaga Itar ada lima pedagang yang kedapatan menjual anakan ikan,” ungkap Kasi Pengawasan Sumber Daya Perairan Dinas Perikanan, Erie.
Menurut Erie, anakan ikan yang di jual para pedagang bervariasi, dari ikan papuyu, haruan dan sepat siam.
“Namun yang paling banyak anakan ikan papuyu yang di dapati,” ujarnya
Para pedagang yang kedapatan menjual anakan ikan kebanyakan pedagang yang lanjut usia. Saat ditanya kenapa masih menjual anakan ikan berbagai macam alasan yang berbeda yang para pedagang sampaikan.
“Ada yang alasan cuma mengambil upah saja, ada hasil anaknya meancau lalu di jual dan paling sering alasannya tuntutan ekonomi,” kata Erie.
Selanjutnya para pedagang yang didapati masih menjual anakan ikan, masih pihaknya beri teguran dan arahan. Selain itu, guna membarikan pemahaman kepada para pedagang Dinas Perikanan Tabalong juga akan terus melakukan sosialisasi dan pemantauan di pasar agar para pedagang tidak lagi berjualan anakan ikan.
“Pemasangan plang dan spanduk sudah kita lakukan di pasar-pasar, selain itu kita juga membagikan pamflet himbauan ke para pedagang,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Tabalong, Mohamad Mugeni berharap masyarakat khususnya para pedagang agar tidak menjual lagi anakan ikan.
“Karena populasi ikan yang mereka jual mulai berkurang, alangkah baiknya anakan ikan yang di dapat di budidayakan dan nilai jual lumayan tinggi daripada menjual anakan ikan,” kata Mugeni.
Mugeni menambahkan, pihaknya siap memberikan bantuan kalau ada pedagang atau penangkap ingin membuat kolam anakan ikan untuk dibudidayakan.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan