TANJUNG, klikkalsel.com – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Tabalong melakukan penandatanganan MoU dengan Kantor Pertanahan Tabalong guna mempercepat pengurusan sertifikat tanah miliki pemerintah setempat.
MoU dilakukan Pemkab Tabalong dan Kantor Pertanahan Tabalong dilakukan di Wisma Tamu Bersinar, Kamis (9/9/2021).
Kepala BPKAD Tabalong, Zainal Arifin, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan strategi Pemda, instansi terkait dan Kantor Pertanahan Tabalong terkait percepatan sertifikasi aset Pemda dan aset yang berada di program Kantor Pertanahan.
“Pada hari ini telah mendatangani MoU, dan nantinya akan dibahas lebih lanjut untuk program dan strategi apa yng harus dilakukan dalam mencapai target,” ujarnya.
Terkait persiapan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)Tabalong, Endah Nurcahaya mengatakan aset harus tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Baca Juga : Diduga Akibat Korsleting Listrik Rumah Ketua RT Komplek Yuka Kebakaran
Baca Juga : Antisipasi Kejadian di LP Tangerang, Rutan Barabai Lakukan Deteksi Dini Instalasi Listrik
Kemudian harus memiliki data Yuridis, beserta secara fisik agar tidak ada bersengketa mengenai batas, penguasaan maupun kepemilikannya.
“Ketika semua sudah clear, maka sangat enak bagi kami memberikan legalitas,” ujarnya
Ia melanjutkan, apabila sudah tercatat, ada surat menyuratnya, apabila tidak ada, cukup dengan surat pernyataan aset.
“Yang penting tercatat sebagai aset dan objeknya clear and clean,” ujarnya
Pada kesempatan itu, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, mengatakan persoalan pertanahan semakin pelik, namun dalam beberapa tahun terakhir tidak terlalu pelik.
“Alhamdulillah dalam 6 tahun terakhir tidak terlalu pelik,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama dan kebersamaan Pemkab Tabalong bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong terus menerus ditingkatkan.(dilah)
Editor : Amran