Peradi Banjarmasin Laporkan Kapolres Batola ke Propam Polda Kalsel, Diduga Ada Tindakan Kekerasan Saat Penangkapan

Ketua PERADI Kota Banjarmasin, Edi Sucipto berharap laporan pihaknya ditindaklanjuti Bid Propam Polda Kalsel secara profesional.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Banjarmasin melaporkan Kapolres Barito Kuala (Batola) AKBP Anib Bastian ke Bid Propam Polda Kalsel. Pelaporan tersebut didasari dugaan tindakan kekerasan saat penangkapan anggota PERADI Kota Banjarmasin, Nasir oleh oknum Polres Batola.

Ketua Peradi Kota Banjarmasin, Edi Sucipto menerangkan, pelaporan telah disampaikan ke Bid Propam Polda Kalsel pada 31 Agustus 2025. Dia mengatakan, anggotanya Nasir terseret perkara pencurian sawit dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Informasinya Nasir pada saat ditangkap itu adalah sebagai penasehat hukumnya para petani yang hak-haknya dilanggar oleh perusahaan pada saat itu,” ucapnya kepada awak media, Rabu (13/8/2025).

Edi menyebut PERADI Kota Banjarmasin menghormati proses hukum kasus yang sedang ditangani Polres Batola. Namun yang sangat disayangkan, tegas Edi adalah dugaan tindakan kekerasan yang dialami anggotanya saat penangkapan.

“Kami punya hak untuk melindungi anggota kami selagi anggota kami benar. Informasi dari istrinya, itu kekerasannya pada saat penangkapan ada kekerasan, dijatuhkan terus didudukin,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Kebakaran Rektorat ULM, Rekaman CCTV Ikut Terbakar

Baca Juga : Sopir Pick Up Jadi Korban Penusukan di Banjarmasin, Pelaku Kabur Gunakan Sigra Putih

Tak hanya itu, Edi pun merasa kecewa ketika bersama sejumlah anggota PERADI Kota Banjarmasin dan kuasa hukum Nasir tak diperkenankan menemui kliennya oleh Polres Batola. Alasan pihak Polres Batola, kata dia, kedatangan mereka di luar jadwal besuk tahanan.

“Alasannya di luar jam besuk. Kalau menurut aturannya kan seorang pengacara kapan pun bisa menemui klien-nya, ini undang-undang yang bicara,” tegas Edi.

Peradi Kota Banjarmasin berharap Bid Propam Polda Kalsel menunjung tinggi profesionalitas dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

“Yang dilaporkan jelas otomatis Kapolres dan penyidik yang menangani. Nanti kan setelah di-BAP kan, siapa sebenarnya misalnya si A melakukan inu diperintah siapa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi belum memberikan keterangan terkait pelaporan tersebut saat dikonfirmasi awak media. (rizqon)

Editor: Abadi