Peracik Home Industri Sabu-sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi memperlihatkan alat bukti home industri sabu-sabu yang dilakukan tersangka N.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel membongkar aktifitas home industri narkotika jenis sabu-sabu di Komplek Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin. Home industri narkotika tersebut dilakoni seorang pelaku inisial N usia 31 tahun, yang belajar memproduksi sabu dari mantan narapidana.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya mengungkapkan, petugas menggerebek kediaman N pada Kamis 21 Maret 2024 waktu dini hari sekitar pukul 00.30 Wita. N tak dapat berkutik saat diringkus petugas yang turut mengamankan alat bukti bahan baku memproduksi sabu-sabu di antaranya obat asma ‘Neo Nafacin’, Methanol, dan Serbuk Fosfor serta beberapa alat penyulingan.

ā€œBerdasakan pengakuan saudara pelaku bahwa bahan baku, yang bersangkutan beli dari platform media online,ā€ ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi dalam konferensi pers, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga :Ā Selain Sang Ayah, Babah Kerabat Fredy Pratama Juga Diseret ke Persidangan Kasus TPPU Bisnis Narkoba Jaringan Internasional

Baca Juga :Ā Polsek Bantim Amankan 4 Pasangan Bukan Suami Isteri dan 4 Orang Terduga Pengguna Narkoba dari Sejumlah Guest House

Hasil pemeriksaan, N sudah satu kali melakukan percobaan produksi sabu-sabu. Namun, sabu-sabu yang diproduksi belum memenuhi sesuai dengan kategori di pasaran.

ā€œKarena kekurangan bahan yang belum kuat sehingga panas dan pecah, namun penyulingan itu berhasil,ā€ imbuhnya.

Meski demikian, N telah terbukti diduga kuat melanggar tindak pidana narkotika. Dari jumlah bahan baku yang dimilki N ditaksir bisa membuat sabu-sabu sebanyak 200 gram per hari.

ā€œKalau hasil penyulingan itu berhasil, dia bisa menghasilkan per hari 200 gram sabu-sabu. Alhamdulillah, kita sudah bisa mencegah dan melakukan penangkapan terhadap upaya-upaya home industri ini,ā€ pungkasnya.

Atas perbuatannya, N dijerat pasal 129 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rizqon )

Editor: Abadi