Penyertaan Modal PDAM Tidak Jelas

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Dr Aulia Ramadhan Supit.
Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Dr Aulia Ramadhan Supit.

BANJARMASIN, klikkalsel – Penyertaan modal PDAM Bandarmasih dari Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 7 miliar disoroti Komisi II DPRD Banjarmasin. Sebab, realisasinya masih belum ada kejelasan.

“Tentang penyertaan modal, kami ingin mempertanyakan sejauh mana. Jangan sampai dengan adanya kasus, itu kita tidak terawasi, nanti malah benar-benar disalahgunakan,” cetus Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Dr Aulia Ramadhan Supit, kepada wartawan, Selasa (20/3/2018).

Jadi, kata dia, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil PDAM Bandarmasih untuk mempertanyakan hal itu. ” Usai reses atau kunjungan kerja akan kita jadwalkan memanggil PDAM,” sebutnya.

Apalagi, ungkapnya, jaksa KPK mempertanyakan hal itu. Dipastikannya, komisi II akan terus mengejar proses penyertaan modal itu sudah sampai sejauh mana.

Sampai saat ini pihaknya belum mendapat informasi dari Pemkot Banjarmasin ataupun PDAM Bandarmasih. Padahal, Perda sudah diketok tetapi tidak ada kelanjutan penyertaan modal yang menjadi kasus tersebut.

“Itu perlu kita pertanyakan, jangan sampai masyarakat memperkirakan itu sebagai bentuk permainan saja,” timpalnya.

Menurutnya, kalau toh penyertaan modal itu dicairkan dan dipakai atau untuk dibelikan sesuatu harus dibuktikan. “Sekali lagi jangan sampai hal itu betul-betul disalahgunakan atau tidak dibutuhkan tetapi sudah disertakan,” ujarnya

Ia menyebutkan, walau menjadi kasus harusnya itu tidak menjadi masalah. Sebab, pencairan dengan kasus tidak ada kaitannya. “Itukan juga ditanyakan jaksa KPK, sampai dimana proses penyertaan modal. Itu harus diawasi jangan sampai terkesan dibiarkan,” katanya lagi.

Apalagi jaksa KPK menyatakan proses pembentukam Perda tidak masalah, yang menjadi masalah hanya penyuapan hingga Perda itu disahkan.
“Seharusnya, sudah tinggal pencairan tetapi hingga sekarang masih belum mengetahui,” tandasnya. (*)