PENYAMPAIAN Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020, berbeda dengan 2019 lalu. Yang mana penyampaian digelar melalui video conference di ruang sidang DPRD setempat dan dilaksanakan secara terbatas.
LKPJ disampaikan oleh Plh Walikota Banjarmasin Drs Mukhyar MAP secara langsung di hadapan anggota dewan dalam Rapat Paripurna.
Berbeda dengan tahun 2019 tahun lalu, LKPj digelar melalui video conference di ruang sidang DPRD setempat dan dilaksanakan secara terbatas.
Kala itu rapat paripurna hanya dihadiri seluruh pimpinan dewan serta para ketua fraksi. Sementara anggota dewan melalui HP video teleconference.
Kali ini, rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya SH MH, didampingi sejumlah wakil ketua.
Plh Walikota Mukhyar mengawali laporannya dengan menyampaikan gambaran perkembangan umum kondisi Kota Banjarmasin.
Secara demografis, paparnya, jumlah penduduk Kota Banjarmasin sebanyak 671.690 jiwa terdiri laki-laki 336.126 jiwa dan perempuan sebanyak 335.620 jiwa.
Jumlah penduduk ini dinilai wajar, bahkan tahun 2020 mampu ditekan sampai 0,2 persen.
Dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin juga terus mengalami peningkatan dengan peroleh Rp 370 Miliar. Sementara tahun 2019 ‘hanya’ Rp 330 Miliar.
Disebutkan, berdasarkan laporan keuangan akhir tahun anggaran 2020 sebelum diaudit, realisasi seluruh pendapatan Kota Banjarmasin sebesar Rp 1 Triliun 690 Miliar.
Sementara belanja daerah untuk membiayai pembangunan, terealisasi Rp1 Triliun 738 Miliar lebih, dengan komponen belanja tidak langsung 47 persen dan belanja langsung 53 persen.
Dalam LKPj disampaikan, Plh Walikota Mukhyar tidak menyinggung laju pertumbuhan ekonomi kota ini selama kurun waktu tahun 2020 lalu.
Namun berkaca dari LKPJ 2019 lalu, disampaikan berdasarkan data BPS laju pertumbuhan ekonomi mencapai Rp.33,04 triliun.
Demikian juga terkait pembangunan indeks manusia (IPM). Tahun 2019 IPM di Banjarmasin dari seluruh kabupaten/kota di Kalsel masih menduduki peringkat kedua setelah Kota Banjarbaru.
Capaian IPM peringkat kedua itu diyakini dikarenakan dimensi kesehatan yang diwakili umur atau usia harapan hidup, dan dimensi pendidikan Kota Banjarmasin masih berada di bawah Kota Banjarbaru.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali menegaskan, sesuai ketentuan Mendagri terhitung sejak LKPJ diparipurnakan, DPRD berkewajiban menyelesaikan pembahasan selama satu bulan.
“Paling tidak tanggal 18 April susah selesai kami bahas, dan tanggal 15 sudah bisa ditetapkan,” ujarnya.
LKPj yang disampaikan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014. Sesuai peraturan tersebut, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.(adv/farid)