TANJUNG, Klikkalsel.com – Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Kabupaten Tabalong lakukan pemusnahan berkas arsip pada Rabu (10/8/2022) bertempat di Gedung Pendopo Bersinar.
Kegiatan tersebut dalam rangka memenuhi salah satu kriteria penilaian pengawasan eksternal (audit) yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan kegiatan pemusnahan arsip yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong,” ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Tabalong, Herwandi.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan pemusnahan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangke waktu penyimpanannya.
Baca Juga : Disnaker Tabalong Kembangkan Aplikasi Si Kuat, Surat AK-1 Bisa Dicetak Sendiri
Baca Juga : Dinsos Tabalong Tegaskan Penerima Bansos Diperuntukan Keluarga Fakir Miskin
“Berkas arsip yang dimusnahkan dari kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang ada di Perangkat Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupalen Tabalong,” ujarnya.
Adapun jumlah arsip yang dilakukan penilaian sebanyak 4.440 Berkas, dengan rincian
arsip yang berketerangan Musnah sebanyak 1.811 berkas dan arsip yang berketerangan Permanen sebanyak 142 berkas.
“Serta sebanyak 2.487 belum bisa ditentukan permanen atau musnah karna belum sampai dengan jadwal retensi arsipnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, disamping arsip yang dimusnahkan hari ini, dari hasil kegiatan penilaian arsip juga menghasilkan arsip yang berketerangan permanen yang nantinya menjadi koleksi khazanah arsip statis pada Depot Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tabalong. (Dilah/adv)





