BANJARMASIN, klikkalsel – Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya Hyde Hidexly Hayden (30) diganjar 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (23/5/2018)
Vonis tersebut adalah buah dari ulahnya yang membuat postingan yang menghina ulama Karismatik Banua, KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani atau Guru Sekumpul beberapa saat lalu.
Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana kurungan selama 18 bulan karena terbukti melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selama beberapa kali persidangan terdakwa mengaku tak sadar karena sedang dalam pengaruh obat dan minuman keras saat memposting ujaran kebencian pada akun Facebook miliknya yang sempat membuat heboh masyarakat Banjarmasin dan sekitarnya.
Sementara itu terdakwa Hyde langsung bersikap menerima vonis 1 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Hj Rosmawati SH MH. (david)
Editor : Elo Syarif