BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penggunaan Anggaran Pendaparan Belanja Daerah (APBD) Pemko Banjarmasin tahun 2023 dinilai terlalu banyak dipergunakan untuk pembangunan atau pengerjaan proyek-proyek yang tidak tepat sasaran.
Menurut ketentuan aturan perundangan dalam penyusunan APBD berprinsip pada efesien, ekonomis dan efektif serta bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Artinya dalam hal ini aspek keadilan, kepatutan dan kemanfaatan menjadi tiga pilar utama dalam penyusunan ataupun implementasi dari pada APBD, sehingga bila tidak mencerminkan hal ini maka bisa diartikan terjadi pelanggaran terhadap aturan perundangan.
Menurut pengamat kebijakan publik, Subhan Syarief, bahwa apabila mencermati dua visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banjarmasin yang menekankan hal untuk menjadikan Banjarmasin sebagai kota sungai dan juga sebagai gerbang ekonomi Kalimantan atau bila kemudian dikaitkan tiga misi utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Banjarmasin, yakni peningkatan kualitas dan akselerasi WUB, normalisasi dan revitalisasi sungai guna melanjutkan terwujud nya banjarmasin yang smart city.
Tentunya alokasi anggaran APBD diutamakan untuk menunjang pencapaian hal tersebut dengan tetap berprinsip kepada azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan.
Bahwa bila kedua hal diatas di kaitkan dengan kondisi alokasi penggunaan APBD maka pasti akan memunculkan tanya, terkhusus bila di korelasi kan ke pembuatan film jendela 1000 sungai yang menelan APBD Rp 6 miliar, atau juga aksesoris jembatan pasar lama yang bernilai Rp 11,8 miliar.
Baca Juga Siswa MAN 2 Banjarmasin Sidang Paripurna di DPRD Kalsel
Baca Juga DPRD Banjarmasin Matangkan Regulasi Perumda PD Pasar Baiman
Aruh Sastra yang berkisar Rp 1 milyar, mempercantik siring sebesar Rp 1,2 milyar, pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Dinas Walikota sebesar Rp 31 miliar, serta Pembangunan Rumah Dinas Walikota Rp 15 miliar.
Kemudian pembangunan dermaga apung bawah jembatan Dewi Rp 4,5 miliar. belum lagi untuk biaya kegiatan Banjarmasin International Performing Art dan berbagai kegiatan seremonial atau yang sejenis lainnya.
“Bila di cermati dana yang lebih Rp 50 milliar yang di anggarkan dalam APBD Pemko Banjarmasin ini dasarnya tidaklah mencerminkan tata kelola anggaran yang berbasis kemanfaatan, kepatutan dan juga keadilan, termasuk perwujudan dari visi RPJP ataupun misi dari RPJM Banjarmasin,” bebernya.
Subhan Syarif juga mempertanyakan apakah hal membuat film yang Rp 6 miliar, Kemudian mendandani aksesoris jembatan pasar lama yang Rp 11 miliar atau membangun rumah dinas walikota plus pembebasan lahan nya yang mencapai hampir Rp 50 miliar, atau yg lainnya tersebut masuk dalam kategori sangat urgen/mendesak, atau berbasis kepatutan, kemanfaatan dan keadilan.
Kemudian adakah memberikan nilai tambah atau mendorong terwujudnya dalam pencapaian visi kota di RPJP Banjarmasin sebagai Kota sungai dan gerbang ekonomi Kalimantan atau dalam hal tiga misi utama di RPJM Banjarmasin seperti terkait WUB, terkait normalisasi dan revitalisasi sungai, atau terkait pengembangan smart city.
“Sebenarnya, dari berbagai kegiatan tersebut sangatlah mencerminkan bahwa alokasi peruntukan dana APBD digunakan dengan tak tepat sasaran dan tak sejalan dengan prinsip efisiensi, ekonomis,effektif, ataupun hal kepatutan, kemanfaatan dan keadilan,” jelasnya.
“Apalagi bila kita kaitkan dengan kondisi berbagai infrastruktur pemicu pertumbuhan ekonomi seperti pasar lama, pasar ujung murung, sudimampir, pasar Lima dan pasar Harum Manis yang semakin kumuh, rapuh sejak lama tak lama tak tersentuh. Padahal kawasan tersebut adalah yang bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi kota Banjarmasin. Sehingga bila ini terkelola dengan baik dan berkelanjutan,” sambungnya.
Ia pun menerangkan seandainya dana yang sekitar Rp 50 miliar itu dialihkan untuk kemudian digunakan memperbaiki atau menata kawasan pasar ujung murung, sudimampir dan pasar lima, maka akan sangat banyak memberikan manfaat bermulti effek bagi warga Kota Banjarmasin.
“Inilah yang sangat disesalkan, sepertinya pihak DPRD Kota Banjarmasin pun tak cermat atau bahkan tak serius untuk menguak ataupun mengawasi hal proses tata kelola pembangunan dan keuangan di Pemko Banjarmasin,” terangnya.
“Jadi DPRD Kota Banjarmasin sejatinya kinerja dalam menjalankan tiga fungsi Dewan perlu untuk dipertanyakan lagi,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran