AMUNTAI, klikkalsel.com – Seorang pria yang berinisial MM alias Balauka (32), diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU, Polda Kalsel, karena diduga menjadi pelaku bandar togel alias kupon putih.
Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Patmaraga, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah ini ditangkap, pada Rabu, (4/11/2020) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, dalam hal ini melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan terkait laporan warga tentang maraknya judi togel di wilayah tersebut.
“Pelaku sendiri menjalankan bisnis togel tersebut, dengan mengumpulkan angka tembakan dari pembeli kemudian memesannya melalui alamat situs online www.m2.ttjitu888.com,” terangnya kepada awak media ini. Jumat, (6/11/2020).
Di samping menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti, di antaranya handphone android yang berisikan pesanan angka tebakan togel, kartu ATM beserta buku rekeningnya serta beberapa uang tunai pecahan, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu dan Rp2 ribu.
Saat ini, pelaku dengan barang buktinya telah diamankan di Mapolres HSU untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku bakal disangkakan pasal 303 Jo 303 KUH Pidana tentang perjudian,” tandasnya. (doni)
Editor : Akhmad