HST  

Pengadilan Agama HST Tangani 19 Kasus Perceraian Selama Ramadan, Faktor Ekonomi Tertinggi

Kantor Pengadilan Agama Kelas IB Barabai, Jalan H Abdul Muis Redhani, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

BARABAI, klikkalsel.com – Selama bulan ramadan, Kantor Pengadilan Agama (PA), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tangani 19 kasus perceraian, Senin (8/4/24).

Faktor kasus perceraian yang tertinggi di HST ini yakni kasus ekonomi di rumah tangga, dari 19 kasus percerian yang tercatat.

“Selama bulan ramadan yang kami tangani hanya 19 kasus, yang mana dari bulan-bulan sebelumnya mengalami penurunan,” jelas Kepala PA H Ahmad Saprudin melalui Kepaniteraan PA, Anshari Saleh.

Ia mengatakan kasus yang paling banyak ditangani adalah perkara masalah ekonomi keluarga.

Baca Juga Api Lalap Gudang Kecil Sebuah Rumah di Banua Budi HST

Baca Juga Libur Lebaran 2024 Tiba! Dishub Siapkan Empat Posko Pengamanan Bagi Pemudik yang Melintas di Wilayah HST

Sedangkan untuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pernikahan dibawah umur, kata dia, tidak terlalu signifikan.

“Selama survey di bulan ramadan, yang kami temukan itu hanya kasus ekonomi yang banyak membuat percerain,” ujarnya.

“Sedangkan untuk kasus KDRT dan pernikahan dibawah umur tidak mengalami penaikan selama bulan ramadan ini,” sambung Anshari.

Ia berharap semoga kasus percerian tidak mengalami kenaikan angka lagi di bulan-bulan selanjutnya.(ziha)

Editor : Amran