TANJUNG, klikkalsel.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Tabalong telah mengundang para pemilik tanah yang kahannya nanti untuk kepentingan umum Jalan Tanjung Baru-Tanjung Selatan.
Pemilik tanah pun telah diundang untuk diinformasikan pada sosialisasi pengadaan tanah di Pendopo Bersinar Pembataan, Tanjung.
Kasi Penatagunaan Tanah Disperkimtan Kabupaten Tabalong, Ria Tahfazona, mengatakan, kegiatan ini untuk mengamodir pemilik lahan yang terkena pengadaan tanah jalan Tanjung Baru Maburai tembus Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak.
Pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tanjung Baru, dari Pertigaan Islamic Center Maburai tembus ke Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak yang direncanakan sepanjang 4,2 kilometer, lebar 30 meter atau cakupan luas lahan kurang lebih 12,6 hektar, kini sudah memasuki tahapan sosialisasi.
“Kita sebelumnya sudah ada melakukan inventarisasi kepemilikan hak-hak masyarakat, ada sekitar 77 bidang yang sudah kita temukan, sementara mungkin nanti ada lagi pemiliknya selain hasil inventarisasi kita,” katanya.
Terkait data inventarisasi, pihaknya belum fix dan belum tentu pas kepemilikannya, makanya dilakukan sosialisasi ini.
“Dari hasil inventarisasi kami cukup pelik permasalahannya, jadi dengan sosialisasi ini kami menyampaikan kepada masyarakat yang merasa memiliki hak yang sah atas lahan tersebut konfirmasikan ke kami,” tuturnya.
Pihaknya pun nanti akan memfasilitasi warga untuk menyelesaikan permasalahan terkait hak atas tanah tersebut.
“Dalam proses pengadaan tanah skala besar ini ada tim kajian keberatan, nanti kita akan memfasilitasi itu, jadi ada langkah-langkahnya untuk menyelesaikannya dan diharapkan tidak sampai ke Pengadilan, jadi kita coba selesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Setelah tahapan sosialisasi ini berakhir, tambahnya, pihaknya akan melanjutkan ke tahap konsultasi publik.
“Pada saat konsultasi publik itu sudah clear semua, baik penempatannya, pemiliknya siapa, jumlah bidang yang dilewati berapa dan nanti akan ditetapkan lokasi tersebut oleh Bupati Tabalong,” sampainya.
Jika sudah ditetapkan, maka Pemda wajib membeli tanah tersebut dan warga tidak boleh memindahkan hak atau menjual kepada orang lain.
Ia juga mengimbau, siapa saja merasa tanahnya dilewati oleh desain jalan Tanjung Baru itu, silahkan informasikan ke pihaknya apapun masalahnya.
“Karena jika sudah ditetapkan, maka semua akan berjalan sesuai Undang-Undangnya dan ada payung hukumnya, harapan kita sebelum melakukan pengukuran dan penetapan lokasi masalah sudah selesai semua,” tandasnya.(doni)
Editor : Amran