BANJARMASIN, klikkkalsel.com – KPU Kalimantan Selatan telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 7 kecamatan yang akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel. Pendaftaran tenaga adhoc ini dibuka sejak 7 Maret dan akan ditutup pada Minggu 11 April 2021.
PSU yang dijadwalkan pada 9 mendatang telah memasuki tahapan rekrutmen tenaga adhoc penyelenggara. Tahapan ini dilaksanakan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menginstruksikan KPU Kalsel melakukan pergantian PPK dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang baru di 7 kecamatan zona PSU.
7 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Setiap PPK terdiri 5 orang dengan struktur ketua dan anggotanya. Artinya KPU Kalsel harus mendapatkan 35 orang lolos seleksi untuk mengisi PPK di 7 kecamatan tersebut.
Jadwal pendaftaran PPK akan berakhir pada 11 April nanti, sebagaimana yang mana telah dipublikasikan di media sosial dan website KPU Kalsel. Hal itu juga telah diletakan di papan pengumuman masing-masing kecamatan. Kemudian dilanjutkan pada rangkaian seleksi, tanggapan serta masukan masyarakat hingga penetapan dan pelantikan pada 29 April mendatang.
“Oleh karena itu, kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 7 kecamatan tersebut untuk berpartisipasi. Tidak hanya mendaftarkan diri sebagai anggota PPK, namun berpartisipasi untuk memantau memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama di pembentukan tahapan PPK ini,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah.
Apabila hingga 11 April nanti, sebut Edy, tak memenuhi kuota pendaftar yang dicari maka akan dilakukan perpanjangan 3 hari masa pendaftaran. Sebab itu, ia mengimbau KPU di Kabupaten Banjar, Tapin dan Kota Banjarmasin agar lebih gencar melakukan sosialisasi.
Komisioner yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM ini menambahkan, pasca ditetapkan dan dilantik, PPK yang baru dibentuk tersebut akan segera diberikan bimbingan teknis. Materi bimbingan teknis yang akan disampaikan yakni seputar penyelenggaraan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang akan diselenggarakan pada 9 Juni 2021 mendatang.
Usia pembentukan PPK yang baru, KPU Kalsel melanjutkan tahapan rekrutmen KPPS yang terdiri 7 orang. KPPS sendiri bertugas saat penyelenggaraan pencoblosan ulang di 827 TPS dari 107 desa/kelurahan. (rizqon)
Editor: Abadi