Pencurian Sepeda Motor di Teluk Dalam Banjarmasin Terungkap, Pelaku Masih Remaja

Ilustrasi pelaki curnmor diamnkan polisi (internet)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat mengamankan tiga orang remaja pria yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Teluk Dalam, pada Sabtu (1/4/2023) kemarin.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri mengungkapkan, ketiga remaja itu berinisial ANI (19), warga Jalan Ir PHM Noor, Gang Perdamaian, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Kemudian HR (19) dan MNG (18), yang mana keduanya merupakan warga Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ungkap kanit, Sabtu (8/4/2023) malam.

Ketiganya diamankan setelah menggondol kendaraan jenis bebek dengan Nopol DA 3881 JA pada Rabu (29/3/2023) lalu milik Sani warga Jalan Sutoyo S, Gang Rahayu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Setelah melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku di kawasan Jalan IR PHM Noor, Gang Perdamaian, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat,” ungkapnya.

Baca Juga Spesialis Pelaku Pencurian dengan Sasaran Perkantoran Rumah Sakit dan Puskesmas Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga Polisi Selidiki Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Kotak Amal di Langgar Istiqomah Gatot

Sebelumnya Kanit mengatakan, kejadian bermula saat korban baru pulang kerja sebagai penjaga malam yang seperti biasa memarkirkan kendaraannya di depan rumah.

Kemudian, pada pagi harinya saat istri korban keluar rumah terkejut karena mendapati kalau kendaraan yang biasanya terparkir didepan rumah tidak ada.

Melihat itu, istri korban langsung memberitahukannya. Hingga korban terkejut dan memutuskan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat, agar diproses secara hukum.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta,”

Sementara, ketiga pelaku berada di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Buntut perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi