TANJUNG, Klikkalsel.com – Pelaku pencurian Oli Trafo milik PT PLN pada gardu Induk di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong terancam hukuman 7 Tahun penjara.
Hal tersebut terungkap ketika konferensi pers di Halaman Mapolres Tabalong pada Rabu (8/11/2023).
Pelaku berinisial SR (42), SN (41), US (46) dan SU (30). Mereka berempat dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUH Pidana karena secara bersama-sama dengan cara membongkar.
“Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUH Pidana, ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama.
Dijelaskan, 4 pelaku beraksi ketika SR sedang masuk kerja sift malam pada Pukul 23.00 sampai dengan 07.00 WITA. Bersama pelaku lainnya, mereka melakukan pencurian terhadap oli trafo milik PT PLN yang berada di Trafo 2.
Baca Juga Dua Remaja Asal Tabalong Setubuhi Anak 13 Tahun Secara Bergantian
“Pelaku masuk ke area Gardu Induk dengan cara membongkar pagar luar dan pagar dalam untuk menuju ke Trafo 2,” tuturnya.
Kemudian pelaku mengganti penutup knop trafo bawaan pabrik dengan menggunakan penutup yang telah dimodifikasi sedemikian rupa dan mengalirkan Oli Trafo Nynas dengan menggunakan selang yang disambung sepanjang sekitar 40 meter untuk dialirkan ke jirigen yang ditaruh di hutan luar pagar area Gardu Induk.
Adapun jumlah kerugian dari kehilangan oli trafo sekitar 1200 liter sebesar Rp 60 juta, dari listrik tidak tersalur karena padam untuk trafo 60 MVA selama sekitar 1,5 jam adalah sebesar sekitar Rp 128.880.000.
Sedangkan dari potensi kerugian terhadap kerusakan Trafo 60 MVA akibat oli yang diambil saat beroperasi adalah Rp 15 Milyar.
Manager UPT PT PLN Kalselteng, Ivan Nur memberikan apresiasi terhadap penangkapan tersebut sehingga dapat menekan angka kerugian lebih besar.
“Dampak lebih parah yang terjadi apabila terjadi kerusakan yaitu padamnya listrik di Tabalong selama 2 minggu, namun hal tersebut tidak sampai terjadi berkat kerja keras dari Polres Tabalong yang dengan cepat mengungkap kasus ini,” ungkapnya. (dilah)
Editor: Abadi