KOTABARU, klikkalsel – Dua orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian, atas nama Agus, dan Jordy berhasil diringkus jajaran unit Buser Polres Kotabaru Rabu, (30/5).
Kedua pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian dompet milik Hj Mursyidah, dan sempat menguras isi ATM korban. Kejadian pe curian tersebut dikaporkan terjadi di Jl Wisramartas, Kelurahan Kotabaru Hulu, Pulau Laut Utara.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Suria Miftah SIK membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian dompet milik salah serang warga.
“Ya. Keduanya sudah kami amankan di Mapolres beserta barang bukti. Penangkapan kami lakukan saat pelaku berada di rumahnya Jl Perumnas Pembangunan 1 Blok A, Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara,” ujar Suria.
Menurut Kasat, tindak pidana pencurian berupa dompet warna cokelat, dan berisi ATM dengan jumlah saldo Rp67 juta, uang tunai Rp2 juta 300 ribu, KTP, dan kartu BPJS.
Kejadian berawal pada saat korban ke luar rumah untuk pergi salat tarawih, dan tidak mengunci rumah karena di dalam rumah masih ada suaminya sedang berada di kamar kecil.
Selang 15 menit kemudian suami korban juga ke luar rumah, juga salat tarawih. Sepulang dari tarawih korban, dan mencari dompet miliknya yang semula diletakkan di atas lemari box plastik yang berada di dalam kamar.
Korban pun panik karena dompet miliknya telah raib. Selanjutnya korban segera menelpon saudaranya agar memblokir ATM yang ada di dalam dompetnya tersebut.
Tidak lama kemudian, saudara korban datang untuk membantu korban memblokir ATM tersebut dengan cara menelpon pihak Bank. Uniknya, pelaku mengetahui PIN ATM korban sehingga sisa saldo yang ada di ATM bank BNI tersebut Rp57.972.920 berkurang Rp12 juta 300 ribu dari saldo awal.
“Nah, mengalami kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan ke Mapolres Kotabaru, dan kami langsung ditindaklanjuti, hingga dilakukan penangkapan dua orang pelakunya,” tandas Kasat. (duki)
Editor : Amran