BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pencuri Alat-alat bangunan di Jalan Cemara Ujung, Komplek Daha Jaya Persada, RT 45, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara akhirnya diringkus unit Buser Polsek Banjarmasin Utara pada Sabtu (23/7/2022) lalu.
Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit reskrim, Ipda Sudirno, pencuri itu berinisial RT alias Iki Edong (26), warga Jalan Griya Permata Meranti 2 RT.017 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“RT diciduk polisi saat berada di Jalan Trans Kalimantan yang kemudian diringkus bersama satu unit sepeda motor nopol DA 6080 AY,” kata Ipda Sudirno, Sabtu (30/7/2022).
Pencurian alat-alat bangunan itu diketahui, bermula saat AAS (55) korban pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 08.00 Wita mendapati tempatnya menyimpan barang-barang alat bangunan di lokasi tersebut, seperti sudah terbobol.
Baca Juga
Diduga Mencuri Besi Bekas, Tiga Karyawan PT SIS Diamankan Polisi
Korban yang penasaran langsung masuk dan mengeceknya ke dalam bangunan tersebut, dan ternyata, mesin gerinda, mesin molen atau pemutar semen, serta 7 besi rangka cakar ayam hilang dari tempatnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta,” imbuhnya.
Pelaku RT saat ini tengah mendekam di Polsek Banjarmasin Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku ini disangkakan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (airlangga)
Editor : Akhmad