BANJARMASIN, klikkalsel – Data rekap pemilih di TPS 12 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah yang dirangkum petugas KPPS setempat tidak sinkron.
Sehingga TPS dengan 221 DPT itu, terancam Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Itu karena dalam proses perhitungan ulang data rekap tersebut. Ada beberapa pemilih luar tanpa formulir A5 atau syarat pindah memilih. Namun diakomodir atau dilayani petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal itu diungkapkan Ketua KPPS 12 Kelurahan Sungai Baru, Yusuf. Dia mengaku, kelelahan pada proses penghitungan suara, serta memiliki pemahaman yang minim terkait regulasi pelaksanaan di TPS
“Karena ada pemilih luar pulau, milih sekarang gunakan A5, sementara ini pakai KTP Elektronik ja. Dihitung ulang, jumlah DPT kita 221 pemilih, kalau untuk pemilih pakai E-KTP ada 4 orang,” ucapnya kepada awak media.
Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Yasar mengatakan jika didapati pemilih luar yang diakomodir hanya dengan KTP elektronik, maka pemilu di TPS tersebut terancam diulang.
“Kalau memang itu perhitungan ulang karena kondisi tidak klopnya hasil suara, itu boleh dihitung ulang, hingga rampung. Juga jika ada pemilih luar tanpa A5, kita rekomendasikan PSU. Tapi kita kaji dulu dan rangkum data, jika benar bisa saja PSU,” cetusnya.
Dan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan 10 hari setelah pemilu serentak, Rabu (17/4/2019) kemarin. Setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU setempat. (rizqon)
Editor : Farid