Penataan Kabel Semrawut, Pemko Banjarmasin Kalah dari Pemko Banjarbaru

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Hingga kini masih terlihat jelas semrawutnya penataan kabel di langit Kota Banjarmasin. Bahkan, membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas.

Masalah yang belum kelar ini membuat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, terus berupaya melakukan penataan.

Mulai dari mendata tiang-tiang yang berdiri di atas tanah milik Pemko Banjarmasin. Bahkan ada wacana untuk melakukan pembuatan Ducting kabel.

Namun apa yang dilakukan Pemko Banjarmasin tersebut sedikit tertinggal dari Pemko Banjarbaru yang telah melakukan kerja sama peningkatan penataan pembangunan daerah, melalui penyelenggara Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJTU).

Hal itu dilakukan Pemko Banjarbaru lantaran melihat semrawutnya penataan kabel atau jaringan utilitas di Kota Idaman tersebut, dan kemudian dijadikan perhatian serius bagi pemerintah setempat.

Pemko Banjarbaru pun menginginkan adanya konstruksi kabel yang dirancang khusus di bawah tanah (Ducting). Pengerjaannya sendiri digadang-gadang akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang.

Sementara itu, Banjarmasin sendiri hingga sampai saat ini masih sibuk melakukan pendataan tiang-tiang utilitas jaringan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah.

Disampaikan Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiah, bahwa pihaknya melakukan pendataan terhadap tiang-tiang yang belum mengajukan izin pendirian.

Baca Juga : Pembangunan Rumah Dinas Walikota Banjarmasin Masih Tahap Pengerjaan Struktur

Baca Juga : Pencemaran Udara di Banjarmasin Akibat Partikel PM2.5 Masuk Dalam Kadar Tidak Sehat

Tentunya hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah Pemko Banjarmasin untuk membuka kerja sama pemanfaatan barang milik daerah (BMD) dengan para pemilik atau pengelola tiang jaringan utilitas.

Menurutnya setelah kerja sama dilakukan, maka nantinya akan diterapkan sewa, karena tiang-tiang tersebut dibangun diatas tanah milik Pemko Banjarmasin.

Kendati demikian, Kepala Dinas yang akran disapa Yayah ini mengaku bahwa saat ini baru ada satu pemilik tiang jaringan utilitas yang menjalani kerja sama dengan pemko.

“Ke depannya akan ada tujuh yang mengajukan kerja sama. Dan memang, menjadi konsen kami di Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang),” ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah akan ada penindakan bagi tiang jaringan utilitas yang tidak memiliki izin.

Yayah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan hal tersebut, bekerja sama dengan Satpol PP Banjarmasin selaku SKPD penegakan Perda.

“Tapi tentu, kami selesaikan pendataan terlebih dahulu. Karena sudah jelas, di tiang-tiang itu bisa diketahui siapa pemiliknya,” tekannya.

“Kalau tidak diatur, kota kita akan semakin semrawut. Jadi, kami coba memulai. Kami sebenarnya juga berharap ada inisiatif dari pengusaha. Misalnya datang, dan memgajukan izin,” harapnya.

Selain itu, ketika kembali ditanyakan apakah Pemko Banjarmasin akan membangun Ducting. Yayah mengatakan bahwa hal tersebut masih menjadi pertimbangan lantaran Banjarmasin berada di dataran rendah.

“Banjarmasin, mayoritas adalah rawa. Juga lahan yang terimbas pasang surut air. Jadi cukup sulit untuk menerapkan upaya itu,” terangnya.

Selain itu juga menurutnya pembangunan Ducting membutuhkan biaya yang sangat mahal.

“Biaya pemeliharaannya juga mahal. Tapi untuk ke arah upaya itu ke depannya memang ada. Kami, juga pernah diminta melakukan kajian akan hal itu. Termasuk siapa nanti yang mengelolanya,” jelasnya.

“Jadi regulasinya harus diatur betul-betul, karena di situ nantinya seluruh utilitas tergabung. Kayak semacam wadah jaringan khusus. Ada listrik, kabel telepon, dan lain-lain,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran