BANJARMASIN, klikkalsel- Usuluan Raperda inisiatif Komisi I dan Komisi IV DPRD Kalsel terkait revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2008, tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan, serta Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagaamaan kembali dibahas dalam rapat Paripurna di DPRD Kalsel.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Kalsel, H Siswansyah yang menghadiri rapat paripurna di Rumah Banjar itu menanggapi kedua usulan Perda untuk menjadi payung hukum, yang menurutnya perlu pengkajian mendalam serta terbentuknya peraturan daerah yang bijak serta tepat sasaran.
“Makanya itu kami dalam menanggapi inisiatif dewan itu, bahwa mengaharapkan kepada DPRD tetap memperhatikan kearifan lokal daerah,” terangnya.
Selain itu kata dia, pemerintah juga harus menimbang multi efek dari revisi peraturan daerah tersebut.
“Misalnya yang di pengunungan itu mereka menggunakan lahan ladang, umumnya tidak menggunakan pupuk. Tapi dengan membakar tapi sudah diminimalkan lah perluasan kebakaran itu. Oleh kita Pemerintah Provinsi itu menjadi perhatian. Nah dikoordinasikan antara pemerintah provinsi dan DPRD Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Selanjutnya, ia juga memberikan pandangan seputar usulan pemberdayaan pondok pesantren dan sekolah keagaamaan. Menurutnya, dalam perumusan raperda tersebut, perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang. Sebab, bidang keagamaan masuk wewenang Kementerian Keagamaan.
“Maksud DPRD baik dalam rangka ploting agar adanya APBD anggaran buat sekolah keagamaan itu. Sementara ini, hibah sudah jalan untuk pondok pesantren. Namun, aturan secara perda memamg belum ada. Kita tanggapi, kata pak gubernur jangan sampai menyalani aturan dipusat,” tandasnya.(rizqon/adv)
Editor : Alfarabi