Pemprov Kalsel Siap Beri Pendampingan UMKM Kantongi 1000 Sertifikat Halal Tahun Ini

Kepala Diskop UKM Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai menyampaikan pentingnya sertifikat halal bagi pelaku UMKM.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemprov Kalsel menargetkan 1.000 sertifikat halal untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diterbitkan sepanjang tahun 2025. Sertifikat halal ini bagi UMKM merupakan hal penting dalam pemasaran kepada konsumen.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai menerangkan, pihaknya mendorong peningkatan daya saing produk lokal.

Sertifikasi halal, ujarnya, memberikan sejumlah manfaat penting bagi pelaku usaha. Antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, menjamin kehalalan dan keamanan produk, memperluas pasar, baik nasional maupun global, dan meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk.

“UMKM masih menghadapi berbagai tantangan seperti kualitas produk, kemasan, hingga legalitas, sertifikasi halal adalah bagian dari solusi yang tidak hanya memberi jaminan kepada konsumen muslim, tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk internasional,” sebutnya, Jumat (16/5/2025).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong . Salah satu langkah strategis yang diambil adalah peluncuran Program 1.000 Sertifikat Halal bagi UMKM yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025.

Baca Juga : ESI Kalsel Raih Prestasi Cemerlang di Ajang PON dan Peparnas 2024

Baca Juga : Sungai Ditimbun, Pemprov Kalsel Atensi Proyek Revitalisasi Sungai Veteran Banjarmasin

Rifai menambahkan, perhatian terhadap produk halal sejalan dengan visi Presiden RI “Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dan visi Gubernur Kalsel yaitu “Kalsel Bekerja: Berkelanjutan, Berbudaya, Religius, dan Sejahtera”.

Sertifikasi halal menjadi salah satu fokus utama dalam upaya meningkatkan mutu, kualitas, dan daya saing produk UMKM di Kalimantan Selatan

Program sertifikasi produk halal, kata Rifai, bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Rifai menyebut dasar hukum penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 yang kemudian diperkuat dengan UU No. 32 Tahun 2020.

Pasal 4 undang-undang tersebut mewajibkan setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan lain yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini mulai berlaku lima tahun sejak UU JPH diundangkan.

Dalam pelaksanaannya, Diskop UKM Kalsel akan menggandeng berbagai mitra strategis dari sektor swasta untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari kerjasama pemerintah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Diskop UKM Kalsel mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan program ini dan bersama-sama mewujudkan Kalimantan Selatan sebagai pusat logistik halal di Indonesia bagian timur,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi