Pemprov Kalsel Optimalkan Pembangunan Infrastruktur Berkonsep Green Building

Suasana lingkungan Kantor Kementerian PUPR mengusung konsep Green Building yang dikunjungi Pressroom Pemprov Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah saat ini gencar merealisasikan pembangunan infrastruktur dengan konsep ‘Green Building’. Terlebih, pembangunan berkonsep green building atau bangunan mengutamakan keberlanjutan lingkungan juga akan diterapkan pada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah I, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya, Boby Ali Azhari mengatakan saat ini kantor-kantor kementerian mengembangkan konsep gedung hijau. Konsep ini mengedepankan perkantoran dengan penggunaan energi lebih kecil, hemat energi dan ramah lingkungan.

“Kami mendorong agar daerah-daerah membangun infrastruktur berkonsep green building ini,” ucapnya, belum lama tadi saat menerima kunjungan Pressroom Kalsel di Kementerian PUPR, Jakarta.

Baca Juga : Propam Polda Kalsel Kawal Realisasi Pertanggungjawaban Oknum AN Terhadap Pengobatan Patah Kaki Rudi

Baca Juga : BNPB Atensi 3.281 Titik Api Karhutla Dengan Luasan 425 Hektar di Kalsel

Sementara itu, Kalimantan Selatan sebagai gerbang Ibu Kota Nusantara mulai menindaklanjuti arahan Kementerian PUPR tersebut. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Ryan Tirta Nugraha menerangkan konsep gedung bangun hijau merujuk pada pendekatan pembangunan yang memprioritaskan efisiensi energi, penggunaan sumber daya yang bertanggung jawab, serta kenyamanan dan kesehatan penghuninya.

“Konsep ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemilihan material ramah lingkungan, penggunaan energi terbarukan, manajemen air, hingga desain bangunan yang mengoptimalkan cahaya alami dan sirkulasi udara,” jelasnya dalam Pembinaan Teknis dan Sosialisasi Bangunan dan lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Rabu (26/7/2023).

Diketahui infrastruktur konsep green bluding telah dimuat dalam peraturan menteri PUPR nomor 21 tahun 2021 tentang penilaian kinerja bangunan gedung hijau.

Peraturan itu menjelaskan bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya. (rizqon)

Editor: Abadi