BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pajak 66 persen diberlakukan 2025 mendatang, akan tetapi Pemprov Kalsel akan memberikan insentif 25 persen untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kalsel.
“Insentif ini berlaku selama 6 bulan kedepan dimana bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Noor Yaumil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Provinsi Kalsel yang membahas isu kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor sebanyak 65 persen, Senin (23/12/2024).
Bahwa diskon dari Pemprov itu akan dimulai dari 5 Januari 2025 hingga 6 bulan. “Setelah 6 bulan ini, nantinya akan kita evaluasi lagi, tidak menutup kemungkinan akan terus berlanjut,” ucapnya.
Baca Juga : Pemprov Kalsel Beri Insentif di Pemberlakuan 66 Persen Objek Pajak, Begini Rincian Penghitungannya
Baca Juga : Pemprov Kalsel Ingin Tambah Koridor dan Perluas Jangkauan Bus Trans Banjarbakula Hingga Banua Anam
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengapresiasi, langkah dari Pemprov Kalsel tersebut.
Menurutnya, hal ini akan sangat membantu dan tentunya akan meringankan beban masyarakat dalam hal membayar pajak kendaraan bermotor.
“Mudahan ini sangat membantu masyarakat kita,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad