Pemprov Kalsel Buka Lowongan Tenaga Penangangan Covid-19, Mulai Dokter Hingga Petugas Pemakaman

Sekdaprov Kalsel, H Abdul Haris Makkie dan Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq. (foto : rizqon/dok.klikkalsel)
BANJARBARU, klikkalsel.com – Terus melonjaknya, kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan (Kalsel), berbanding tak seimbang dengan tenaga medis. Hal ini pun mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) membuka lowongan tenaga medis dan tenaga penunjang penanganan Covid-19, mulai dari petugas pemakaman hingga dokter spesialis.
Pembukaan lowongan kerja ini, berdasarkan surat pengumuman ditandatangani Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris Makkie, atas nama Gubernur Sahbirin Noor. Berdasarkan surat No: 810/ 1097/PPL. I/BKD/202O tentang Seleksi Penerimaan Tenaga Khusus Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), lowongan dibuka untuk mengisi 136 formasi.
Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, menerangkan formasi tegana medis terdiri perawat S-1 sebanyak 71 orang, dan Perawat D-III Keperawatan sebanyak 30 formasi. Kemudian formasi dokter sebagai berikut Dokter Spesialis Paru sebanyak 30 formasi, Dokter Umum 8 formasi, dan Pranata Laboratorium Kesehatan D-III Analis Kesehatan 2 formasi.
Baca Juga : Bupati Anang Ancam Sanksi Rumah Makan dan Cafe Bandel
Kemudian, formasi tenaga penunjang penanganan Covid-19 diantaranya Pramu Kebersihan SMU/ Sederajat sebanyak 4 formasi, Pengadministrasi Umum Pasien dengan ijazah SMU/Sederajat sebanyak 3 formasi, Petugas keamanan ijazah SMU/Sederajat sebanyak 3 formasi, dan Pranata Jamuan minimal ijazah SMU/Sederajat 2 formasi.
Lanjut papar Hanif, formasi lainnya yang dicari antara lain Pramu Bakti minimal ijazah SMU/Sederajat 5 formasi, dan Petugas Pemakaman minimal ijazah SMU/Sederajat sebanyak 3 formasi.
“Ada beberapa persyaratan dalam perekturan ini. Pertama, Warga negara Indoensia. Kemudian pelamar hanya boleh melamar satu jenis formasi,” kata Hanif, Rabu (20/5/2020) di Banjarbaru.
Hanif menerangkan, syarat usia pelamar mulai dari 18 tahun sampai dengan 40 tahun. Terkhusus formasi petugas pemakaman wajib berjenis kelamin laki-laki.
Sementara khusus formasi dokter spesialis, usia maksimal 45 tahun saat melamar.
Lamaran dapat diajukan melalui laman http://covid19. bkd.kalselprov.go.id. Perndaftaran dibuka selama tiga hari, mulai 26 sampai dengan 28 Mei 2020. Ada dua Tahapan seleksi, administrasi dan kompetensi dasar (jika pelamar melebihi dari satu).
Persyaratan lainnya, berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS. Memiliki kualifikasi pendidikan/berijazah sesuai dengan persyaratan.
Untuk formasi jabatan sebagai tenaga kesehatan disebutkan, Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR Intership). Hanif mengatakan pelamar harus bersedia mengabdi/bertugas dengan sebaik baiknya dan sepenuh hati dalam rangka penanganan pendemi Covid-l9. Telah memperoleh izin dari orang tua/wali/suami/istri.
“Yang terpenting, juga bersedia tinggal di lingkungan penugasan, yang akan ditentukan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Selatan,” tandas Hanif.
Adapun masa tugasnya tenaga khusus akan berakhir ketika masa kedruratan Covid-19 berakhir sesuai perjanjian kerja. (rizqon)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan