BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi dan kebijakan pembentukan Pos Bantuan Hukum (PBH) di kelurahan se-Kota Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai.
Sosialisasi tersebut menjadi bentuk komitmen Pemko Banjarmasin untuk mengimplementasikan program strategis berupa pos bantuan hukum di setiap kelurahan.
Kegiatan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesadaran, pemahaman serta menguatkan peran lurah tentang pentingnya mediasi dan pos bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa maupun permasalahan lain di masyarakat.
Keseriusan tersebut ditandai dengan mengundang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Bina Hukum Kanwil Kementrian Hukum perwakilan Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardana sebagai narasumber.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako, Machli Riyadi, membuka sekaligus turut menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, didampingi Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, Iwan Fitriadi.
Baca Juga : Kondisi Fasilitas dan Akses SDN Basirih 10 Memprihatinkan: Pemko Banjarmasin Segera Cari Solusi
Baca Juga : Pemkot Banjarmasin Integrasikan Teknis SOP Pelayanan Lewat SIPSOPAN
Machli mengingatkan, bahwa program tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata bahwa pelayanan dan pendampingan hukum itu harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat.
“Sebagai garda terdepan pemerintah di masyarakat, lurah memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan program ini. Kita ingin pelayanan mediasi hukum hadir memberi manfaat bagi setiap warganya,” ungkapnya, Kamis (28/8/2025)
Untuk itu, ia meminta agar para lurah dapat mengawal jalannya perda mediasi sekaligus membentuk pos bantuan hukum di wilayahnya masing-masing.
“Harapan kami semua lurah dapat memahami dan melaksanakannya dengan penuh perhatian, karena layanan ini harus dapat diakses oleh masyarakat,” tekannya lagi.
Dengan adanya pos bantuan hukum, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses ke layanan hukum yang lebih mudah dan efektif, sebagai bagian dari pelayanan hukum kota Banjarmasin yang lebih persuasif.(fachrul)
Editor : Amran





