BANJARBARU, klikkalsel.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintahan melalui media massa di Aula Gawi Sabarataan, Selasa (3/1/2023).
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri sejumlah pimpinan redaksi media cetak, siber dan elektronik tersebut dibuka langsung Wakil Walikota Banjarbaru Wartono.
Dalam sambutanya, Wartono mengharapkan, dengan adanya Perwali Banjarbaru Nomor 47 tahun 2022 itu dapat memperkuat kerjasama pemerintah daerah dengan media cetak, siber dan elektronik dalam mempublikasikan serta menyebarluaskan kinerja pemerintahan.
“Seperti program yang diprioritaskan dan pembangunan daerah baik sudah, sedang maupun akan dilaksanakan di Banjarbaru,” ujarnya.
Baca Juga : Warga Bangkal Banjarbaru Apresiasi Kinerja Aditya-Wartono
Baca Juga : Menutup Akhir Tahun, RSDI Banjarbaru Raih Paripurna Bintang Lima
Kemudian, juga diharapkan melalui media massa dapat ikut mengambil peran dalam menangkal informasi hoax yang beredar di masyarakat sebagai kontrol sosial.
“Serta menjadi media yang netral, profesional dan senantiasa memenuhi kode etik jurnalistik dalam mengimplementasikan undang-undang pers,” ujarnya saat hendak membuka sosialisasi perwali tersebut.
Diketahui, Perwali Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2022 itu mengatur administrasi atau syarat semua perusahan media baik cetak, siber maupun elektronik untuk bisa mendapatkan bekerja sama atau menjadi mitra di Pemko Banjarbaru.
Tak hanya itu, Perwali tersebut juga bertujuan untuk memberikan motivasi perusahaan media cetak, siber dan elektronik bisa berbenah diri guna menjadi perusahaan yang lebih profesional lagi.
Pasalnya, dalam Perwali tersebut Pemko Banjarbaru nantinya akan menerima kerjasama hanya kepada media yang telah terverifikasi administratif dan faktual di Dewan Pers.
Selambat-lambatnya satu tahun setelah Perwali Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2022 dikeluarkan. (restu)
Editor : Akhmad