Pemko Terus Lakukan Komunikasi, Kendati Aliansi Pedagang Pasar Sudimampir Layangkan Somasi

Toko para pedagang di blok pasar sudimampir

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin kembali melakukan rapat koordinasi terkait persiapan revitalisasi pasar di kawasan Sudimampir, Pasar Besar dan Ujung Murung.

Rapat koordinasi itu terus dilakukan kendari para pedagang melalui aliansi sudah melayangkan somasi terkait penolakan adanya revitalisasi pasar yang direncanakan Pemko Banjarmasin.

Kepala Bidang PSDP dan Pasar, Ichrom Muf Tezar menyampaikan, bahwa dalam rapat tersebut sedang memfokuskan pembahasan untuk revitalisasi pasar di kawasan Ujung Murung.

Rapat tersebut merupakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya, yakni terkait status tanah di Blok Pasar Ujung Murung, menurutnya di Blok Ujung Murung tersebut ada 11 sertifikat.

“Di Ujung murung itu ada 11 sertifikat dan ukurannya kecil-kecil, tidak mampu mengakomodir seluruh toko yang ada di Blok Pasar Ujung Murung,” ujar Tezar, Rabu (26/8/2020).

Ia juga mengatakan, dalam rapat tersebut Pemko Banjarmasin juga menghadirkan Kepala, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang nantinya akan membantu langkah Pemko Banjarmasin untuk mensukseskan revitalisasi pasar tersebut.

“Dalam rangka mendukung langkah revitalisasi, Kepala BPN tadi menyatakan siap membantu Pemko, baik menerbitkan sertifikat ataupun langkah lainnya,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya Walikota Banjarmasin sudah menyampaikan kepada Camat Banjarmasin Tengah dan Lurah Kertak Baru Ulu untuk membantu pedagang. Apabila kedepannya memang dibuatkan sertifikat hak milik.

“Kenapa sangat diperlukan sertifikat hak milik, karena ini merupakan landasan untuk kita melakukan revitalisasi agar status tanah di Blok Ujung Murung itu jelas,” tuturnya.

Tezar menjelaskan dari sebanyak 139 toko yang berada di Blok Pasar Ujung Murung, hanya 11 toko yang memiliki sertifikat hak milik, sedangkan untuk sisanya hanya memiliki surat keterangan dari pemilik bahwa tanah itu adalah mereka.

“Status surat keterangan kepemilikan itu hingga sampai saat ini memang tidak pernah ada gugatan dari pihak manapun, dan Pemko juga tidak pernah menarik retribusi di blok pasar ujung murung tersebut,” jelasnya.

Sementara itu alasan memfokuskan pembahasan dalam rapat dipindah ke Blok Pasar Ujung Murung, dikarenakan dari Blok Pasar Sudimampir sudah melayangkan somasi penolakan revitalisasi yang direncanakan pemko Banjarmasin.

“Dari Pasar Sudimampir kan sudah menyatakan sikap tidak setuju dengan revitalisasi ini, jadi mereka meminta kepada Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin untuk menghentikan rencana revitalisasi, sampai berakhir masa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) mereka,” jelas Tezar.

Ia juga menyampaikan, bahwa tidak semua SHGB di Blok Pasar Sudimampir yang hidup, karena dari sekian banyak toko di Pasar Sudimampir tersebut sebagiannya sudah ada yang mati pada 2005 lalu dan ada juga yang sudah memperpanjang hingga tahun 2025.

“Pemko akan melakukan langkah-langkah untuk menangani permasalahan SHGB yang sudah mati ini, karena secara aturan kalau SHGB nya mati maka kembali ke Pemko. Kami dari Bidang pasar kedepannya akan berkoordinasi dengan aset terkait Pasar Sudimampir ini,” imbuhnya.

Dari beberapa pasar yang terkena dampak revitalisasi tersebut Pemko sudah mendapatkan kesepakatan dengan Pasar Besar, kemudian merambah ke Pasar Sudimampir yang akhirnya masih belum mendapatkan kesepakatan apapun.

“Daripada kita menunggu yang belum pasti dari Pasar Sudimampir, kita melanjutkan ke Pasar Ujung Murung. Harapan kita mereka bisa cepat menyetujui,” ucapnya.

Tezar juga berharap untuk Pasar Sudimampir, meskipun pihak pasar sudimampir melayangkan somasi ia menginginkan adanya komunikasi terkait langkah Pemko untuk revitalisasi ini.

“Dalam waktu dekat kami akan mengundang lagi beberapa, mungkin pengurus Pasar Sudimampir, kami ingin menyampaikan terkait langkah Pemko, untuk menyikapi para pedagang yang sudah habis masa SHGB nya,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan